PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:56 WIB
Naiknya pelaporan ke tingkat penyidikan ditegaskan Lex Wu bertentangan dengan UU Pers No 40/1999 Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan. Selain itu hal itu juga tak selaras dengan Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan sengketa pers bukan ranah pidana. Ada pula Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 yang menutup celah pelaporan pencemaran nama baik oleh instansi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan.

"Dengan demikian, permohonan ini diajukan bukan untuk menghalangi tugas kepolisian, melainkan untuk menjaga agar Polri tetap berada dalam koridor hukum yang Presisi, serta mencegah timbulnya preseden buruk berupa kriminalisasi terhadap jurnalis," ungkapnya.

Lebih lanjut, Lex Wu menyampaikan, PASTI Indonesia bersama Babe Aldo saat ini telah menyampaikan surat resmi ke beberapa pihak, salah satunya kepada Komisi III DPR RI terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia meyakinkan dalam waktu dekat, agenda RDP terkait kriminalisasi Babe Aldo akan segera dilaksanakan dan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Habiburohman.

"Oleh karena itu, kami memohon agar penundaan pemanggilan minimal dilakukan hingga RDP tersebut selesai dilaksanakan, sehingga hasil forum resmi DPR RI dapat menjadi rujukan dalam menentukan arah penanganan perkara ini," tukas Lex Wu.

Permohonan perlindungan hukum juga telah disampaikan ke Divkum Polri . Selain itu PASTI Indonesia yang mendampingi Babe Aldo juga turut mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers, Wassidik Bareskrim Polri, Irwasum Polri, dan Kompolnas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!