PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:56 WIB
Perhimpunan PASTI Indonesia mendesak kasus yang menjerat jurnalis dan penggiat medsos Ali Ridhok alias Babe Aldo dihentikan. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Perhimpunan PASTI Indonesia mendesak kasus yang menjerat jurnalis dan penggiat medsos Ali Ridhok alias Babe Aldo dihentikan. Penyidikan yang saat ini dilakukan Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan didorong dihentikan dan perkara diambil alih Bareskrim Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur PASTI Indonesia, Arlex Wu atau akrab disapa Lex Wu. Ia menilai perkara yang menyeret Babe Aldo ini telah menimbulkan narasi kriminalisasi terhadap jurnalis yang berpotensi mencederai marwah kebebasan pers dan demokrasi. Padahal, Babe Aldo dalam kapasitasnya sebagai jurnalis telah menjalankan tugas sesuai kode etik pers, dengan metode tabayun dan klarifikasi langsung. Baca juga:



Hotman Paris Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Wartawan

"Dalam undangan klarifikasi atas kedua laporan (Arie Widodo dan Riezky Amalia), Babe Aldo telah bersikap kooperatif, menyampaikan bukti-bukti secara jelas dan gamblang, termasuk rekaman pengakuan yang membenarkan kebenaran investigasi. Fakta perdamaian yang terjadi juga diabaikan, sementara status perkara dipaksakan naik dari lidik ke sidik tanpa pemeriksaan saksi," jelas Lex Wu dalam keterangannya, Selasa (22/07/2026) malam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!