Sekjen, Ratu dan Perdana Menteri Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 22 September 2020 - 15:34 WIB
Sidang lanjutan sendiri akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa dan kuasa hukum.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna Sunda Empire sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat. (Baca juga: Jaksa Sebut Keterangan 3 Terdakwa Perkara Sunda Empire Ngawur)

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.

Ratu, Perdana Menteri dan Sekjen Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus Kerajaan Fiktif Sunda Empire menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020). Dalam sidang, Nasri Bank yang menjabat sebagai Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire dituntut masing masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sukanda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!