Sekjen, Ratu dan Perdana Menteri Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 22 September 2020 - 15:34 WIB
“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 ke 1 tentang penyiarkan berita bohong. Disamping itu para terdakwa juga melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang orang yang turut serta melakukan hukum pidana,” kata JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, kata dia, pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan juga tidak terbukti secara logis. Banyak kejanggalan dari seluruh saksi yang dihadirkan maupun pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan.

Sidang lanjutan sendiri akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh para terdakwa dan kuasa hukum.

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus Sunda Empire ini, jaksa menyebut Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire, menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dari Kejati Jabar Suharja.
(sms)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content