Sekjen, Ratu dan Perdana Menteri Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Penjara

Selasa, 22 September 2020 - 15:34 WIB
Tiga terdakwa kasus Sunda Empire, Nasri Bank yang menjabat Perdana Menteri, R Ratna Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire dituntut masing masing empat tahun penjara Jaksa Penuntut Umum. Foto iNews TV/Ervan D
BANDUNG - Tiga terdakwa kasus Kerajaan Fiktif Sunda Empire menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/9/2020). Dalam sidang yang digelar secara virtual, Nasri Bank yang menjabat Perdana Menteri atau Grand Prime Minister Sunda Empire, R Ratna Sunda Empire sebagai Ratu Sunda Empire, dan Rangga Sasana menjabat Sekretaris Jenderal Sunda Empire dituntut masing masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Sukanda.





“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 ke 1 tentang penyiarkan berita bohong. Disamping itu para terdakwa juga melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang orang yang turut serta melakukan hukum pidana,” kata JPU di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung .

Selain itu, kata dia, pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan juga tidak terbukti secara logis. Banyak kejanggalan dari seluruh saksi yang dihadirkan maupun pernyataan seluruh terdakwa di dalam persidangan. (Baca: Keluar Habitat, Trenggiling Ini Berkeliaran di Rumah Warga)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!