Nyambi Jadi Bandar Judi Online, Petani Wajo Dibekuk Polisi

Selasa, 22 September 2020 - 09:11 WIB
Seorang petani di Kabupaten Wajo, Sulawesi Tenggara, dibekuk polisi karena menjadi bandar judi online. Foto/iNews TV/Amnar Sengkang
WAJO - Dipimpin Bripka Baso Arwan, Unit Resmob, Satreskrim Polres Wajo, Polda Sulsel kembali menggerebek dan menangkap bandar judi togel dengan sistem online di Desa Bontopenno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Selasa (22/09/2020).

(Baca juga: Awas Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Wilayah Jabar )

Pelaku berinisial MZ (42) yang merupakan petani ini, mengaku melakukan tindak pidana judi togel dengan cara memasangkan nomor yang dipilih sejumlah pelanggannya melalui sebuah situs online. Pelaku pun mengaku tergiur pendapatan uang yang banyak, hingga nekat masuk dunia judi togel tersebut.



Selain pelaku, petugas ikut mengamankan barang bukti judi togel berupa uang tunai sebanyak Rp1.510.000, dua unit telepon seluler, empat lembar grafik (rumusan) dan satu buah kartu ATM sebagai alat tranksaksi. (Baca juga: Perindo Surabaya Deklarasi Dukungan untuk Machfud Arifin-Mujiaman )

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Wajo, guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, akan menindak tegas segala macam bentuk perjudian tanpa pandang bulu.

"Segala jenis perjudian di larang dan melanggar aturan hukum. Kami akan tindak tegas, karena juga ikut meresahkan masyarakat," tegas Islam. (Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Pelaku yang Menggorok Leher Janda )
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content