60 Hiu Tutul Muncul di Perairan Pasuruan, Warga Dilarang Mengganggu
Selasa, 22 September 2020 - 07:26 WIB
Keberadaan hiu tutul ini perlu diantisipasi oleh petugas dari oknum-oknum tak bertanggung jawab. Apalagi, beberapa bulan lalu, ada wisatawan yang sengaja mengganggu ikan tersebut dengan cara mendekati dan ingin naik di atas punggung hiu.
(Baca juga: Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas )
“Kami sudah melakukan patroli sejak Minggu kemarin. Kami mengajak, jangan mendekat atau bahkan mengganggu hiu tutul ini karena ini satwa dilindungi,” kata AKP Poorlaksono, Senin (21/9/2020).
Poorlaksono mengingatkan, bila ada nelayan yang sengaja menangkap ataupun menggangguhiu tutul, petugas Satpolair akan mengamankan dan memproses ihukum. Sebab, tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
Petugas Polair akan terus melakukan patroli dan memberi imbauan kepada masyarakat dan nelayan agar menjaga kelestarian hewan laut yang dilindungi negara itu
(Baca juga: Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun, Keluarga IW Puas )
“Kami sudah melakukan patroli sejak Minggu kemarin. Kami mengajak, jangan mendekat atau bahkan mengganggu hiu tutul ini karena ini satwa dilindungi,” kata AKP Poorlaksono, Senin (21/9/2020).
Poorlaksono mengingatkan, bila ada nelayan yang sengaja menangkap ataupun menggangguhiu tutul, petugas Satpolair akan mengamankan dan memproses ihukum. Sebab, tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.
Petugas Polair akan terus melakukan patroli dan memberi imbauan kepada masyarakat dan nelayan agar menjaga kelestarian hewan laut yang dilindungi negara itu
(msd)
Lihat Juga :