Ini Penjelasan Rumah Sakit Terkait Penolakan Jenazah COVID-19 yang Viral
Selasa, 22 September 2020 - 02:11 WIB
pala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik RSUP Prof Kandou Manado dr Hanry Takasenseran menjelaskan bahwa pasien yang jenazahnya sempat ditolak di Minahasa Utara masuk ruang isolasi Irina F sejak 11 September 2020. Okezone/Subhan
MANADO - Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medik RSUP Prof Kandou Manado dr Hanry Takasenseran menjelaskan bahwa pasien yang jenazahnya sempat ditolak di Desa Talawaan Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara masuk ruang isolasi Irina F sejak 11 September 2020.
Pasien kemudian dilakukan dua kali tes swab pada tanggal 12 dan 13 September 2020 dan pada tanggal 15 September 2020 keluar hasil positif terkonfirmasi COVID-19.
"Jadi sudah sejak tanggal 15, pasien ini terkonfirmasi positif COVID-19 dan dirawat sejak awal masuk sebagai status probable, tanggal 15 terkonfirmasi positif dan meninggal kemarin sekitar pukul 15.30 wita," kata dr Hanry, Senin (21/9/2020).
Waktu meninggal keluarga sudah diedukasi dan karena sudah diketahui pasien terkonfirmasi positif, keluarga menjawab tidak ada masalah dan mereka menerima, tidak ada penolakan.
Pasien kemudian dilakukan dua kali tes swab pada tanggal 12 dan 13 September 2020 dan pada tanggal 15 September 2020 keluar hasil positif terkonfirmasi COVID-19.
"Jadi sudah sejak tanggal 15, pasien ini terkonfirmasi positif COVID-19 dan dirawat sejak awal masuk sebagai status probable, tanggal 15 terkonfirmasi positif dan meninggal kemarin sekitar pukul 15.30 wita," kata dr Hanry, Senin (21/9/2020).
Waktu meninggal keluarga sudah diedukasi dan karena sudah diketahui pasien terkonfirmasi positif, keluarga menjawab tidak ada masalah dan mereka menerima, tidak ada penolakan.
Lihat Juga :