Ini Penjelasan Wali Kota Pekanbaru untuk Segera Berlakukan PSBB

Rabu, 15 April 2020 - 12:22 WIB
Kemudian, PSBB yang segera diberlakukan juga sebagai legalitas dari aksi pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan pemerintah sejak virus yang berawal dari Wuhan, China itu mulai mewabah di Kota Pekanbaru.

"Contohnya seperti belajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah. Ini kan sudah bagian dari rencana aksi PSBB. Kita sudah lakukan sebelum mendapat izin, tapi masih banyak masyarakat kita yang tidak peduli," sesalnya.

Bahkan, terang walikota, kritikan demi kritikan terhadap aksi pencegahan yang dilakukan pemerintah semakin ramai terutama saat adanya himbauan untuk membatasi aktivitas di tempat hiburan malam dan di rumah-rumah ibadah.

"Ada yang menyampaikan mengapa masjid-masjid saja yang menjadi sasaran. Jadi kita jelaskan bahwa masjid merupakan rumah ibadah yang paling banyak di Kota Pekanbaru, mencapai 1.400 masjid, dan 65 persen penduduk beragama Islam. Di masjid, kita juga tidak bisa membatasi kontak fisik, maka kita nilai masjid rawan penyebaran (Covid-19)," paparnya.

"Ini (pembatasan) juga sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad SAW, bahwa apabila kondisi suatu negeri aman, maka wajib meramaikan masjid. Tapi kalau kondisinya tidak aman, maka bergeserlah beribadah dari masjid ke rumah. Artinya, beribadah di rumah ketika kondisi tidak aman, juga sesuai Sunnah Nabi," terang walikota menambahkan.

Namun, lanjut walikota, himbauan yang disampaikan masih tidak dipatuhi. Masih ada sejumlah masjid yang tetap melaksanakan ibadah Shalat Jumat meski sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, provinsi dan kota agar meniadakan Shalat Jumat untuk sementara waktu dan menggantinya dengan Shalat Zuhur.

"Di dalam Alquran telah disampaikan juga, taatilah Allah, Rasul, dan Ulil Amri atau pemimpin di antara kamu. Pemerintah dan MUI sudah meminta agar beribadah di rumah dulu, tapi tidak dipatuhi," kata walikota.

"Nah, dengan adanya PSBB, kita akan lebih tegas lagi, tidak hanya sekedar himbauan saja, nanti bagi masyarakat yang masih belum paham dan ini hanya sebagai kecil saja yang bisa memengaruhi orang banyak, maka ini nanti akan ditindak. Masyarakat yang keluyuran tanpa ada kepentingan, juga ditindak," tegasnya.

Untuk penerapan sanksi bagi warga yang masih tak peduli, maka akan diatur melalui peraturan walikota (perwako). Perwako yang saat ini telah selesai disusun, juga akan mengatur aktivitas warga terutama dalam pemberlakukan jam malam.

"Nanti untuk malam hari akan dibatasi sejak pukul delapan (20.00 WIB) hingga pukul 05.00 (pagi). Kita berharap dengan kebijakan ini bisa menurunkan angka terdampak," harapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content