Ini Penjelasan Wali Kota Pekanbaru untuk Segera Berlakukan PSBB
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol. Nandang Mu'min Wijaya dan Dandim 03/01 Letkol Inf. Edi Budiman, menyampaikan sejumlah penjelasan tentang rencana pemerintah kota yang ingin segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah mendapat izin dari Pemerintah Pusat.
Pertama, walikota ingin berupaya lebih awal untuk mengantisipasi agar wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 tidak semakin meluas melanda warga di Kota Bertuah. "Karena pencegahan lebih awal akan lebih dapat meminimalisir penyebaran dan korban," ucapnya, Selasa (14/4/2020).
Kedua, walikota ingin ada pembatasan aktivitas warga dari luar daerah yang keluar masuk ke Kota Pekanbaru. Ini mengingat Pekanbaru sebagai Ibukota Provinsi Riau selain berperan sebagai pusat perekonomian, tapi juga menjadi pintu keluar masuk 12 kabupaten/kota se Riau dan sejumlah provinsi hingga negara tetangga.
Seperti pintu masuk menuju ke Sumatera Barat. Nanti dari Pekanbaru akan melintasi wilayah Kabupaten Kampar atau melalui Kuantan Singingi. Kemudian menuju Sumatera Utara melewati Rokan Hulu dan Rokan Hilir, ke Jambi melalui Indragiri Hilir, dan ke negara tetangga Malaysia melalui pelabuhan dan penerbangan langsung di Bandara SKK II.
"Dengan kondisi geografis seperti itu dan data baik pasien positif, PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan), mereka umumnya warga kita dari perjalanan dari Malaysia, India, Jakarta dan daerah lain di Pulau Jawa, dari Sumut dan Sumbar. Untuk itu perlu dibatasi agar wabah tidak semakin meluas," ujarnya.
"Jadi untuk transportasi darat, laut, dan udara, nanti pengaturannya lebih diperketat," ulas walikota.
Alasan selanjutnya untuk meningkatkan kepedulian warga. Dari angka kasus Covid-19, terang walikota, di Kota Pekanbaru memang masih kecil dibandingkan daerah lain di tanah air. Akan tetapi, Pekanbaru memiliki potensi besar penyebaran wabah Covid-19 dan korban akan semakin bertambah jika warga tetap tidak peduli dengan kondisi yang terjadi.
"Maka kita ambil kebijakan untuk mengajukan PSBB lebih cepat. Sehingga kita dapat mengajak masyarakat sama-sama memerangi untuk memutus rantai penyebaran covid ini," paparnya.
"Kita tidak ingin masyarakat kita menjadi korban sia-sia. Maka mencegah lebih awal lebih baik sebelum wabah semakin meluas," sambung walikota.
Kemudian, PSBB yang segera diberlakukan juga sebagai legalitas dari aksi pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan pemerintah sejak virus yang berawal dari Wuhan, China itu mulai mewabah di Kota Pekanbaru.
"Contohnya seperti belajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah. Ini kan sudah bagian dari rencana aksi PSBB. Kita sudah lakukan sebelum mendapat izin, tapi masih banyak masyarakat kita yang tidak peduli," sesalnya.
Bahkan, terang walikota, kritikan demi kritikan terhadap aksi pencegahan yang dilakukan pemerintah semakin ramai terutama saat adanya himbauan untuk membatasi aktivitas di tempat hiburan malam dan di rumah-rumah ibadah.
"Ada yang menyampaikan mengapa masjid-masjid saja yang menjadi sasaran. Jadi kita jelaskan bahwa masjid merupakan rumah ibadah yang paling banyak di Kota Pekanbaru, mencapai 1.400 masjid, dan 65 persen penduduk beragama Islam. Di masjid, kita juga tidak bisa membatasi kontak fisik, maka kita nilai masjid rawan penyebaran (Covid-19)," paparnya.
"Ini (pembatasan) juga sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad SAW, bahwa apabila kondisi suatu negeri aman, maka wajib meramaikan masjid. Tapi kalau kondisinya tidak aman, maka bergeserlah beribadah dari masjid ke rumah. Artinya, beribadah di rumah ketika kondisi tidak aman, juga sesuai Sunnah Nabi," terang walikota menambahkan.
Namun, lanjut walikota, himbauan yang disampaikan masih tidak dipatuhi. Masih ada sejumlah masjid yang tetap melaksanakan ibadah Shalat Jumat meski sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, provinsi dan kota agar meniadakan Shalat Jumat untuk sementara waktu dan menggantinya dengan Shalat Zuhur.
"Di dalam Alquran telah disampaikan juga, taatilah Allah, Rasul, dan Ulil Amri atau pemimpin di antara kamu. Pemerintah dan MUI sudah meminta agar beribadah di rumah dulu, tapi tidak dipatuhi," kata walikota.
"Nah, dengan adanya PSBB, kita akan lebih tegas lagi, tidak hanya sekedar himbauan saja, nanti bagi masyarakat yang masih belum paham dan ini hanya sebagai kecil saja yang bisa memengaruhi orang banyak, maka ini nanti akan ditindak. Masyarakat yang keluyuran tanpa ada kepentingan, juga ditindak," tegasnya.
Untuk penerapan sanksi bagi warga yang masih tak peduli, maka akan diatur melalui peraturan walikota (perwako). Perwako yang saat ini telah selesai disusun, juga akan mengatur aktivitas warga terutama dalam pemberlakukan jam malam.
"Nanti untuk malam hari akan dibatasi sejak pukul delapan (20.00 WIB) hingga pukul 05.00 (pagi). Kita berharap dengan kebijakan ini bisa menurunkan angka terdampak," harapnya.
"Tapi kalau nanti kebijakan tidak juga membawa perubahan, maka akan kita perketat lagi seperti di DKI, yakni mengatur aktivitas warga 1x24 jam selama 14 hari. Jidak tidak juga, kita akan atur aktivitas warga per jam. Saat ini perwako-nya sudah kita selesaikan," tutup walikota menambahkan.
PSBB sendiri sesuai rencana awal akan mulai diberlakukan pemerintah kota mulai 17 April 2020. Untuk tahap awal, PSBB diterapkan selama 14 hari sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dan bisa diperpanjang jika kondisi penyebaran wabah Covid-19 masih memburuk.[adv]
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
Pertama, walikota ingin berupaya lebih awal untuk mengantisipasi agar wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 tidak semakin meluas melanda warga di Kota Bertuah. "Karena pencegahan lebih awal akan lebih dapat meminimalisir penyebaran dan korban," ucapnya, Selasa (14/4/2020).
Kedua, walikota ingin ada pembatasan aktivitas warga dari luar daerah yang keluar masuk ke Kota Pekanbaru. Ini mengingat Pekanbaru sebagai Ibukota Provinsi Riau selain berperan sebagai pusat perekonomian, tapi juga menjadi pintu keluar masuk 12 kabupaten/kota se Riau dan sejumlah provinsi hingga negara tetangga.
Seperti pintu masuk menuju ke Sumatera Barat. Nanti dari Pekanbaru akan melintasi wilayah Kabupaten Kampar atau melalui Kuantan Singingi. Kemudian menuju Sumatera Utara melewati Rokan Hulu dan Rokan Hilir, ke Jambi melalui Indragiri Hilir, dan ke negara tetangga Malaysia melalui pelabuhan dan penerbangan langsung di Bandara SKK II.
"Dengan kondisi geografis seperti itu dan data baik pasien positif, PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan), mereka umumnya warga kita dari perjalanan dari Malaysia, India, Jakarta dan daerah lain di Pulau Jawa, dari Sumut dan Sumbar. Untuk itu perlu dibatasi agar wabah tidak semakin meluas," ujarnya.
"Jadi untuk transportasi darat, laut, dan udara, nanti pengaturannya lebih diperketat," ulas walikota.
Alasan selanjutnya untuk meningkatkan kepedulian warga. Dari angka kasus Covid-19, terang walikota, di Kota Pekanbaru memang masih kecil dibandingkan daerah lain di tanah air. Akan tetapi, Pekanbaru memiliki potensi besar penyebaran wabah Covid-19 dan korban akan semakin bertambah jika warga tetap tidak peduli dengan kondisi yang terjadi.
"Maka kita ambil kebijakan untuk mengajukan PSBB lebih cepat. Sehingga kita dapat mengajak masyarakat sama-sama memerangi untuk memutus rantai penyebaran covid ini," paparnya.
"Kita tidak ingin masyarakat kita menjadi korban sia-sia. Maka mencegah lebih awal lebih baik sebelum wabah semakin meluas," sambung walikota.
Kemudian, PSBB yang segera diberlakukan juga sebagai legalitas dari aksi pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan pemerintah sejak virus yang berawal dari Wuhan, China itu mulai mewabah di Kota Pekanbaru.
"Contohnya seperti belajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah. Ini kan sudah bagian dari rencana aksi PSBB. Kita sudah lakukan sebelum mendapat izin, tapi masih banyak masyarakat kita yang tidak peduli," sesalnya.
Bahkan, terang walikota, kritikan demi kritikan terhadap aksi pencegahan yang dilakukan pemerintah semakin ramai terutama saat adanya himbauan untuk membatasi aktivitas di tempat hiburan malam dan di rumah-rumah ibadah.
"Ada yang menyampaikan mengapa masjid-masjid saja yang menjadi sasaran. Jadi kita jelaskan bahwa masjid merupakan rumah ibadah yang paling banyak di Kota Pekanbaru, mencapai 1.400 masjid, dan 65 persen penduduk beragama Islam. Di masjid, kita juga tidak bisa membatasi kontak fisik, maka kita nilai masjid rawan penyebaran (Covid-19)," paparnya.
"Ini (pembatasan) juga sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad SAW, bahwa apabila kondisi suatu negeri aman, maka wajib meramaikan masjid. Tapi kalau kondisinya tidak aman, maka bergeserlah beribadah dari masjid ke rumah. Artinya, beribadah di rumah ketika kondisi tidak aman, juga sesuai Sunnah Nabi," terang walikota menambahkan.
Namun, lanjut walikota, himbauan yang disampaikan masih tidak dipatuhi. Masih ada sejumlah masjid yang tetap melaksanakan ibadah Shalat Jumat meski sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, provinsi dan kota agar meniadakan Shalat Jumat untuk sementara waktu dan menggantinya dengan Shalat Zuhur.
"Di dalam Alquran telah disampaikan juga, taatilah Allah, Rasul, dan Ulil Amri atau pemimpin di antara kamu. Pemerintah dan MUI sudah meminta agar beribadah di rumah dulu, tapi tidak dipatuhi," kata walikota.
"Nah, dengan adanya PSBB, kita akan lebih tegas lagi, tidak hanya sekedar himbauan saja, nanti bagi masyarakat yang masih belum paham dan ini hanya sebagai kecil saja yang bisa memengaruhi orang banyak, maka ini nanti akan ditindak. Masyarakat yang keluyuran tanpa ada kepentingan, juga ditindak," tegasnya.
Untuk penerapan sanksi bagi warga yang masih tak peduli, maka akan diatur melalui peraturan walikota (perwako). Perwako yang saat ini telah selesai disusun, juga akan mengatur aktivitas warga terutama dalam pemberlakukan jam malam.
"Nanti untuk malam hari akan dibatasi sejak pukul delapan (20.00 WIB) hingga pukul 05.00 (pagi). Kita berharap dengan kebijakan ini bisa menurunkan angka terdampak," harapnya.
"Tapi kalau nanti kebijakan tidak juga membawa perubahan, maka akan kita perketat lagi seperti di DKI, yakni mengatur aktivitas warga 1x24 jam selama 14 hari. Jidak tidak juga, kita akan atur aktivitas warga per jam. Saat ini perwako-nya sudah kita selesaikan," tutup walikota menambahkan.
PSBB sendiri sesuai rencana awal akan mulai diberlakukan pemerintah kota mulai 17 April 2020. Untuk tahap awal, PSBB diterapkan selama 14 hari sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dan bisa diperpanjang jika kondisi penyebaran wabah Covid-19 masih memburuk.[adv]
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(ar)