Penyelundupan Pil Yarindo, Dua Warga Binaan Rutan Salatiga Diamankan
Senin, 21 September 2020 - 15:18 WIB
SALATIGA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Salatiga mengamankan dua orang warga binaan yang diduga terkait dengan upaya penyelundupan obat daftar G jenis pil Yarindo yang dilakukan oleh pengunjung yang hendak menjenguk Nara pidana atas nama Kaka (22).
Dua orang warga binaan yang diamankan yakni, Kaka (22) dan AA (27). Terkait penegakan hukum kasus tersebut, Rutan Salatiga telah berkoordinasi dengan Polres Salatiga.(Baca juga : Diselundupkan ke Rutan, 91 Pil Yarindo Dimasukkan ke Tahu Goreng )
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Salatiga Andri Lesmano mengatakan, upaya penyelundupan zat adiktif itu, terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ada seseorang hendak menjenguk narapidana atas nama Kaka (22). Pengunjung itu atas nama Kelvin Yulio yang menitipkan barang atau bahan makanan berupa tahu sekitar pukul 09.00 WIB.
"Petugas curiga dengan pengunjung itu. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam delapan tahu goreng itu terdapat obat terlarang Pil Yarindo sebanyak 91 butir," katanya.
Dia menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, berdasarkan daftar kunjungan obat terlarang itu akan didistribusikan kepada tiga orang narapidana. Terhadap narapidana Kaka, Rutan Salatiga menjatuhkan sanksi register F sebagaima diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Terkait upaya hukum lebih kami telah berkoordinasi dengan Polres Salatiga," ujarnya. pungkasnya.(Baca juga : Lapas-Rutan di Jateng Diminta Serius Terapkan Protokol Kesehatan )
Dua orang warga binaan yang diamankan yakni, Kaka (22) dan AA (27). Terkait penegakan hukum kasus tersebut, Rutan Salatiga telah berkoordinasi dengan Polres Salatiga.(Baca juga : Diselundupkan ke Rutan, 91 Pil Yarindo Dimasukkan ke Tahu Goreng )
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Salatiga Andri Lesmano mengatakan, upaya penyelundupan zat adiktif itu, terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ada seseorang hendak menjenguk narapidana atas nama Kaka (22). Pengunjung itu atas nama Kelvin Yulio yang menitipkan barang atau bahan makanan berupa tahu sekitar pukul 09.00 WIB.
"Petugas curiga dengan pengunjung itu. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam delapan tahu goreng itu terdapat obat terlarang Pil Yarindo sebanyak 91 butir," katanya.
Dia menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, berdasarkan daftar kunjungan obat terlarang itu akan didistribusikan kepada tiga orang narapidana. Terhadap narapidana Kaka, Rutan Salatiga menjatuhkan sanksi register F sebagaima diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Terkait upaya hukum lebih kami telah berkoordinasi dengan Polres Salatiga," ujarnya. pungkasnya.(Baca juga : Lapas-Rutan di Jateng Diminta Serius Terapkan Protokol Kesehatan )
(nun)
tulis komentar anda