Mahasiswi di Makassar Mengaku Diperkosa Secara Bergiliran Oleh 6 Pria
Senin, 21 September 2020 - 13:03 WIB
Lampu di dalam kamar sengaja dimatikan oleh para pelaku. Korban lanjut Iqbal mengaku tidak berdaya tubuhnya digerayangi oleh beberapa pria di dalam kamar 101 itu. Usai tersadarkan, korban bergegas melaporkan kasus ini ke Mapolsek Panakukang.
Iqbal mengaku masih mendalami peran dari masing-masing pelaku termasuk rekan korban yang mengajak mahasiswi tersebut ke salah satu THM dan bertemu dengan pelaku lainnya untuk berpesta minuman keras. Korban yang sudah mabuk lalu dibawa ke hotel di Kecamatan Panakkukang menggunakan mobil.
"Karena baru kita amankan. Pemeriksaan visum sudah dilakukan, kami masih menanti hasilnya. Barang bukti lain pakaian korban dan mobil milik salah satu pelaku. CCTV juga sudah kita sita untuk kebutuhan penyelidikan," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini.
Selain itu, kata Iqbal, sejumlah saksi dari pihak hotel juga telah diperiksa. Para terduga pelaku yang diamankan masih dimintai keterangan lanjutan untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Polisi juga telah melakukan olah TKP mulai dari di tempat hiburan malam, hingga kamar hotel.
"Sementara kita dalami keterangan orang per orang dari tujuh orang ini, untuk sampai penentuan status (hukum) mereka. Kita ancam pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkas Iqbal.
Lihat Juga: Mahasiswi Untar Ditemukan Tewas Diduga Loncat dari Lantai 4 Kampus, Humas: Kita Sedih dan Prihatin
Iqbal mengaku masih mendalami peran dari masing-masing pelaku termasuk rekan korban yang mengajak mahasiswi tersebut ke salah satu THM dan bertemu dengan pelaku lainnya untuk berpesta minuman keras. Korban yang sudah mabuk lalu dibawa ke hotel di Kecamatan Panakkukang menggunakan mobil.
"Karena baru kita amankan. Pemeriksaan visum sudah dilakukan, kami masih menanti hasilnya. Barang bukti lain pakaian korban dan mobil milik salah satu pelaku. CCTV juga sudah kita sita untuk kebutuhan penyelidikan," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini.
Selain itu, kata Iqbal, sejumlah saksi dari pihak hotel juga telah diperiksa. Para terduga pelaku yang diamankan masih dimintai keterangan lanjutan untuk memperkuat dugaan tindak pidana. Polisi juga telah melakukan olah TKP mulai dari di tempat hiburan malam, hingga kamar hotel.
"Sementara kita dalami keterangan orang per orang dari tujuh orang ini, untuk sampai penentuan status (hukum) mereka. Kita ancam pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Ancaman kurungan di atas lima tahun," pungkas Iqbal.
Lihat Juga: Mahasiswi Untar Ditemukan Tewas Diduga Loncat dari Lantai 4 Kampus, Humas: Kita Sedih dan Prihatin
(luq)
tulis komentar anda