Gemaku Desak Dirjen Bimas Buddha Klarifikasi Pernyataan soal Klenteng Sing Bio
Minggu, 20 September 2020 - 19:22 WIB
"Jika hal ini tidak dilakukan, Gemaku akan melakukan somasi dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil tindakan hukum menyikapi hal ini," tandas Kristan.
Sebelumnya, Ketua Penilik (demisioner) TTID Kwan Sing Bio meyakini bahwa kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban hingga saat ini masih digunakan sebagai tempat ibadah bersama bagi umat Tri Dharma, yakni Konghucu, Buddha dan Aliran Tao.
Alim sendiri sudah melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 11 September lalu dan mendesak Dirjen Bimas Buddha mencabut Surat Keputusan Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio yang hanya menjadikan kelenteng itu sebagai rumah ibadah umat Buddha.
”Dalam bahasa Tionghoa, terbaca Bio, dan Bio itu Kelenteng bukan Vihara dan rumah ibadah Buddha, hal ini yang harus dipahami,” kata Alim. (Baca: Pengurus Klenteng Kwang Sing Bio Gugat Ditjen Bimas Budha ke PTUN).
Sementara itu, Dirjen Bimas Buddha, Kementerian Agama, Caliadi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon masih belum merespons.
Sebelumnya, Ketua Penilik (demisioner) TTID Kwan Sing Bio meyakini bahwa kelenteng Kwan Sing Bio, Tuban hingga saat ini masih digunakan sebagai tempat ibadah bersama bagi umat Tri Dharma, yakni Konghucu, Buddha dan Aliran Tao.
Alim sendiri sudah melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada 11 September lalu dan mendesak Dirjen Bimas Buddha mencabut Surat Keputusan Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio yang hanya menjadikan kelenteng itu sebagai rumah ibadah umat Buddha.
”Dalam bahasa Tionghoa, terbaca Bio, dan Bio itu Kelenteng bukan Vihara dan rumah ibadah Buddha, hal ini yang harus dipahami,” kata Alim. (Baca: Pengurus Klenteng Kwang Sing Bio Gugat Ditjen Bimas Budha ke PTUN).
Sementara itu, Dirjen Bimas Buddha, Kementerian Agama, Caliadi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon masih belum merespons.
(nag)
Lihat Juga :