Dadang Supriatna Anggap Insentif Guru Ngaji Tak Manusiawi
Minggu, 20 September 2020 - 16:25 WIB
BANDUNG - Calon Bupati Bandung , Dadang Supriatna menganggap, insentif guru ngaji, ustadz, dan ustadzah yang selama ini diberikan Pemkab Bandung tidak manusiawi. (Baca juga: 4 Bandara Tak Mampu Deteksi Sabu yang Disembunyikan Dalam Anus NN )
Pasalnya, besaran insentif yang mereka terima hanya Rp50.000/bulan. Nilai apresiasi tersebut, kata Dadang, berbanding jauh dengan peran besar mereka dalam membentuk generasi yang berakhlakul karimah.
Oleh karenanya, Dadang yang diusung PKB, NasDem, Demokrat, dan PKS serta lima parpol non-parlemen, termasuk Partai Perindo itu berjanji menaikan insentif bagi mereka hingga Rp500.000/bulan plus iuran BPJS jika dirinya terpilih sebagai Bupati Bandung .
Dadang Supriatna yang berpasangan dengan Syahrul Gunawan dan mengusung jargon Bedas (Bersama Dadang-Syahrul) itu menyatakan, siap memperjuangkan anggaran sebesar Rp100 miliar per tahun untuk insentif guru ngaji, ustadz, dan ustadzah.
(Baca juga: 1 Meninggal dan 13 Positif COVID-19, 2 Desa di Ponorogo Lockdwon )
"Saat ini, kesejahteraan guru ngaji yang jumlahnya sekitar 16.300 orang kurang diperhatikan oleh pemerintah. Insya Allah dengan anggaran Rp100 miliar itu, guru ngaji, ustadz, dan ustadzah bisa mendapatkan insentif Rp500.000/bulan. Sekarang kan mereka hanya dapat Rp50.000, itu tidak manusiawi," ungkap Dadang, Minggu (20/9/2020).
Menurut Dadang, program tersebut sangat rasional dan sangat mungkin diwujudkan. Sebab, pihaknya telah menghitung kebutuhan anggaran tersebut dan disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Bandung .
"Kami telah hitung, anggarannya sangat mencukupi. Kami sangat prihatin ketika misalnya para ustadz ini sakit. Rata-rata mereka tidak punya BPJS. Apalagi, insentifnya juga sangat kecil. Insya Allah kami akan tingkatkan menjadi Rp500.000/bulan plus BPJS gratis," tegasnya.
Diketahui, janji tersebut juga sempat disampaikan Dadang saat hadir dalam sosialisasi empat pilar bersama Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid di Pondok Pesantren Al Jawami, Cileunyi, Kabupaten Bandung , Jumat (18/9/2020) lalu. (Baca juga: 2 Kapal Ikan Vietnam Disergap KRI Usman Harun-359 di Natuna Utara )
Pasalnya, besaran insentif yang mereka terima hanya Rp50.000/bulan. Nilai apresiasi tersebut, kata Dadang, berbanding jauh dengan peran besar mereka dalam membentuk generasi yang berakhlakul karimah.
Oleh karenanya, Dadang yang diusung PKB, NasDem, Demokrat, dan PKS serta lima parpol non-parlemen, termasuk Partai Perindo itu berjanji menaikan insentif bagi mereka hingga Rp500.000/bulan plus iuran BPJS jika dirinya terpilih sebagai Bupati Bandung .
Dadang Supriatna yang berpasangan dengan Syahrul Gunawan dan mengusung jargon Bedas (Bersama Dadang-Syahrul) itu menyatakan, siap memperjuangkan anggaran sebesar Rp100 miliar per tahun untuk insentif guru ngaji, ustadz, dan ustadzah.
(Baca juga: 1 Meninggal dan 13 Positif COVID-19, 2 Desa di Ponorogo Lockdwon )
"Saat ini, kesejahteraan guru ngaji yang jumlahnya sekitar 16.300 orang kurang diperhatikan oleh pemerintah. Insya Allah dengan anggaran Rp100 miliar itu, guru ngaji, ustadz, dan ustadzah bisa mendapatkan insentif Rp500.000/bulan. Sekarang kan mereka hanya dapat Rp50.000, itu tidak manusiawi," ungkap Dadang, Minggu (20/9/2020).
Menurut Dadang, program tersebut sangat rasional dan sangat mungkin diwujudkan. Sebab, pihaknya telah menghitung kebutuhan anggaran tersebut dan disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten Bandung .
"Kami telah hitung, anggarannya sangat mencukupi. Kami sangat prihatin ketika misalnya para ustadz ini sakit. Rata-rata mereka tidak punya BPJS. Apalagi, insentifnya juga sangat kecil. Insya Allah kami akan tingkatkan menjadi Rp500.000/bulan plus BPJS gratis," tegasnya.
Diketahui, janji tersebut juga sempat disampaikan Dadang saat hadir dalam sosialisasi empat pilar bersama Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid di Pondok Pesantren Al Jawami, Cileunyi, Kabupaten Bandung , Jumat (18/9/2020) lalu. (Baca juga: 2 Kapal Ikan Vietnam Disergap KRI Usman Harun-359 di Natuna Utara )
tulis komentar anda