Dagang Sabu, Residivis Narkoba Kembali Dijebloskan ke Penjara
Sabtu, 19 September 2020 - 12:35 WIB
LAHAT - Satres Narkoba Polres Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus pengedar narkoba dengan barang bukti 71 paket sabu - sabu yang disembunyikan di jok sepedamotor. Pelaku, Febriansyah (24) ditangkap di sebuah rumah di Gunung Gajah, Lahat setelah polisi meringkus dua kurirnya, Dede dan Ujang. BACA JUGA : Sopor Taksi Online Sekarat Dibegal 2 Penumpang
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (17/92020) di rumahnya dengan barang bukti 71 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan uang tunai Rp2,5 juta diduga terkait transaksi barang haram.
"Tersangka ditangkap di dalam rumah dan sempat tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah penggeledahan hingga ke garasi ditemukan sepeda motor terparkir dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti dalam jok," ujarnya, Sabtu (19/9/2020). BACA JUGA : Makam Bayi Diduga Korban Aborsi Dibongkar Polisi
AKP Zulfikar menambahkan, tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ditangkap berdasarkan pengembangan dan "nyanyian" dua kurir yang lebih dahulu dibekuk, yakni Dede dan Ujang. Dari tangan Dedi dan Ujang barang buktinya 0,54 gram. “Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui sumber atau asal barang bukti, ada informasi dari seseorang di Kabupaten PALI. Kita sudah berkoordinasi dengan Polres PALI,” katanya.
Untuk tersangka Febriansyah akan dikenakan Pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. BACA JUGA : Viral, Dua Kelompok Pesilat di Madiun Bentrok
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (17/92020) di rumahnya dengan barang bukti 71 paket sabu siap edar, timbangan digital, dan uang tunai Rp2,5 juta diduga terkait transaksi barang haram.
"Tersangka ditangkap di dalam rumah dan sempat tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah penggeledahan hingga ke garasi ditemukan sepeda motor terparkir dan setelah diperiksa ditemukan barang bukti dalam jok," ujarnya, Sabtu (19/9/2020). BACA JUGA : Makam Bayi Diduga Korban Aborsi Dibongkar Polisi
AKP Zulfikar menambahkan, tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ditangkap berdasarkan pengembangan dan "nyanyian" dua kurir yang lebih dahulu dibekuk, yakni Dede dan Ujang. Dari tangan Dedi dan Ujang barang buktinya 0,54 gram. “Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui sumber atau asal barang bukti, ada informasi dari seseorang di Kabupaten PALI. Kita sudah berkoordinasi dengan Polres PALI,” katanya.
Untuk tersangka Febriansyah akan dikenakan Pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. BACA JUGA : Viral, Dua Kelompok Pesilat di Madiun Bentrok
(zai)
tulis komentar anda