Kejati Sulsel Usulkan Pembentukan Satgas Investasi ke Kajagung
Sabtu, 19 September 2020 - 08:32 WIB
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar mengusulkan adanya bidang satuan tugas (satgas) Investasi di Kejati Sulsel . Usulan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dilakukan sebagai tindak lanjut dibukanya posko pengamanan investasi di Kejati Sulsel . Baca : Kejati Buka Posko Aduan Layanan Izin Investasi, Warga Bisa Lapor Kapan Saja
Kata Firdaus, karena tak memiliki satgas maka semua aduan-aduan yang ada di poko diteruskan ke Kejaksaan Agung . Padahal pada beberapa kasus, penyelesaian kasus investasi ada di daerah. "Sakit kepala mereka ketika masuk didaerah, tiba tiba digugat kiri kanan, nah makanya akan kami usulkan supaya ada satuan tugas di Kejaksaan Tinggi ," jelasnya kepada SINDOnews.
Terkait teknisnya, menurut Kajati bergelar doktor tersebut harus didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan yang akan dilakukan beberapa bulan kedepan. "Masih berupa usulan, nanti kita akan coba bawa di Rakernis nanti," ujarnya. Baca Juga : Tiga Kajari di Sulsel Diperintahkan Usut PLTS Bermasalah, Sesegera Mungkin
Sementara itu Akademisi Hukum Universitas Bisowa Ruslan Renggong menjabarkan bila selain dalam hal penindakan dan pencegahan, Kejaksaan sendiri juga mempunyai tupoksi untuk memberikan bantuan hukum kepada negara.
Berkaitan dengan usulan dan pembukaan posko itu, Ia sangat mendukung agar para investor tidak menjadi sapi perah maupun pungutan-pungutan liar dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Baca Lagi : Realisasi Investasi Sulsel Sudah Capai Rp4,7 Triliun
Hanya saja, Ia memberikan catatan supaya bidang tersebut tidak mengurusi persoalan teknis, " jangan sampai kemudian jadi berbelit belit, mereka hanya kapasitas dalam memberikan pendapat hukum dan saran hukum supaya para investor ini tidak menjadi sapi perah," tutupnya.
Kata Firdaus, karena tak memiliki satgas maka semua aduan-aduan yang ada di poko diteruskan ke Kejaksaan Agung . Padahal pada beberapa kasus, penyelesaian kasus investasi ada di daerah. "Sakit kepala mereka ketika masuk didaerah, tiba tiba digugat kiri kanan, nah makanya akan kami usulkan supaya ada satuan tugas di Kejaksaan Tinggi ," jelasnya kepada SINDOnews.
Terkait teknisnya, menurut Kajati bergelar doktor tersebut harus didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan yang akan dilakukan beberapa bulan kedepan. "Masih berupa usulan, nanti kita akan coba bawa di Rakernis nanti," ujarnya. Baca Juga : Tiga Kajari di Sulsel Diperintahkan Usut PLTS Bermasalah, Sesegera Mungkin
Sementara itu Akademisi Hukum Universitas Bisowa Ruslan Renggong menjabarkan bila selain dalam hal penindakan dan pencegahan, Kejaksaan sendiri juga mempunyai tupoksi untuk memberikan bantuan hukum kepada negara.
Berkaitan dengan usulan dan pembukaan posko itu, Ia sangat mendukung agar para investor tidak menjadi sapi perah maupun pungutan-pungutan liar dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Baca Lagi : Realisasi Investasi Sulsel Sudah Capai Rp4,7 Triliun
Hanya saja, Ia memberikan catatan supaya bidang tersebut tidak mengurusi persoalan teknis, " jangan sampai kemudian jadi berbelit belit, mereka hanya kapasitas dalam memberikan pendapat hukum dan saran hukum supaya para investor ini tidak menjadi sapi perah," tutupnya.
(sri)
tulis komentar anda