Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB
Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Nindyo Pramono, menjelaskan mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP. Ia menyatakan dalam kasus konkret yang terjadi inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah badan hukum kepada anak usahanya, modal itu dalam bentuk uang atau barang, jika barang maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk saham.
Adapun yang terjadi dalam kasus yang diadili adalah quasi inbreng yaitu pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak berupa tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahannya yakni PT NDP, dan kesemuanya adalah lazim dan dibenarkan menurut ketentuan hukum berlaku di BUMN (Pemen BUMN No.02 Tahun 2010) serta Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
"Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Nindyo.
Menanggapi keterangan para ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara. "Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada 2022 hingga 2024. Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20% lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Adapun yang terjadi dalam kasus yang diadili adalah quasi inbreng yaitu pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak berupa tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahannya yakni PT NDP, dan kesemuanya adalah lazim dan dibenarkan menurut ketentuan hukum berlaku di BUMN (Pemen BUMN No.02 Tahun 2010) serta Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
"Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Nindyo.
Menanggapi keterangan para ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara. "Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada 2022 hingga 2024. Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20% lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
(abd)
Lihat Juga :