Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB
Sidang di Pengadilan Negeri Medan. FOTO/IST
MEDAN - Sidang perkara dugaan penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Pengadilan Negeri Medan mengungkap fakta penting terkait kewajiban penyerahan lahan kepada negara. Saksi ahli menyatakan bahwa penyerahan 20% lahan harus disertai dengan pemberian ganti rugi oleh negara.
Hal itu disampaikan pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di PN Medan, Senin (13/4/2026). Saksi lain yang memberikan keterangan adalah pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Diponegoro dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.
Dalam keterangannya, Nurhasan menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20% lahan dalam perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB). Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 165 Tahun 2021 tapi belum disertai petunjuk teknis.
"Kewajiban 20% itu tidak hanya bisa dipahami dalam Pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.
Hal itu disampaikan pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di PN Medan, Senin (13/4/2026). Saksi lain yang memberikan keterangan adalah pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Diponegoro dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.
Dalam keterangannya, Nurhasan menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20% lahan dalam perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB). Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 165 Tahun 2021 tapi belum disertai petunjuk teknis.
"Kewajiban 20% itu tidak hanya bisa dipahami dalam Pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.
Lihat Juga :