Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB
"Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20% sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB, ada kewajiban penyerahan 20% dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20% itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," ujarnya.
Kewajiban pemberian ganti rugi itu, kata Nurhasan, juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, sesuai Pasal 28 H ayat 4 UUD, dijelaskan siapa pun dilarang secara semena-mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. "Jadi, kewajiban 20% tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara "pemberian" dan "perubahan" hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.
Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.
Pendapat tersebut diperkuat ahli lain, Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.
"Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum," tutur Yagus.
Kewajiban pemberian ganti rugi itu, kata Nurhasan, juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, sesuai Pasal 28 H ayat 4 UUD, dijelaskan siapa pun dilarang secara semena-mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. "Jadi, kewajiban 20% tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara "pemberian" dan "perubahan" hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.
Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.
Pendapat tersebut diperkuat ahli lain, Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.
"Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum," tutur Yagus.
Lihat Juga :