Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB
loading...
Sidang di Pengadilan Negeri Medan. FOTO/IST
A
A
A
MEDAN - Sidang perkara dugaan penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Pengadilan Negeri Medan mengungkap fakta penting terkait kewajiban penyerahan lahan kepada negara. Saksi ahli menyatakan bahwa penyerahan 20% lahan harus disertai dengan pemberian ganti rugi oleh negara.
Hal itu disampaikan pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di PN Medan, Senin (13/4/2026). Saksi lain yang memberikan keterangan adalah pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Diponegoro dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.
Dalam keterangannya, Nurhasan menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20% lahan dalam perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB). Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 165 Tahun 2021 tapi belum disertai petunjuk teknis.
"Kewajiban 20% itu tidak hanya bisa dipahami dalam Pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.
"Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20% sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB, ada kewajiban penyerahan 20% dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20% itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," ujarnya.
Kewajiban pemberian ganti rugi itu, kata Nurhasan, juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, sesuai Pasal 28 H ayat 4 UUD, dijelaskan siapa pun dilarang secara semena-mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. "Jadi, kewajiban 20% tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara "pemberian" dan "perubahan" hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.
Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.
Pendapat tersebut diperkuat ahli lain, Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.
"Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum," tutur Yagus.
Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Nindyo Pramono, menjelaskan mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP. Ia menyatakan dalam kasus konkret yang terjadi inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah badan hukum kepada anak usahanya, modal itu dalam bentuk uang atau barang, jika barang maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk saham.
Adapun yang terjadi dalam kasus yang diadili adalah quasi inbreng yaitu pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak berupa tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahannya yakni PT NDP, dan kesemuanya adalah lazim dan dibenarkan menurut ketentuan hukum berlaku di BUMN (Pemen BUMN No.02 Tahun 2010) serta Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
"Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Nindyo.
Menanggapi keterangan para ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara. "Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada 2022 hingga 2024. Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20% lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Hal itu disampaikan pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penjualan aset PTPN ke Ciputra Land di PN Medan, Senin (13/4/2026). Saksi lain yang memberikan keterangan adalah pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Diponegoro dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.
Dalam keterangannya, Nurhasan menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20% lahan dalam perubahan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB). Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 165 Tahun 2021 tapi belum disertai petunjuk teknis.
"Kewajiban 20% itu tidak hanya bisa dipahami dalam Pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.
"Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20% sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB, ada kewajiban penyerahan 20% dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20% itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," ujarnya.
Kewajiban pemberian ganti rugi itu, kata Nurhasan, juga sejalan dengan konstitusi. Menurutnya, sesuai Pasal 28 H ayat 4 UUD, dijelaskan siapa pun dilarang secara semena-mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara. "Jadi, kewajiban 20% tanpa pemberian ganti rugi itu bertentangan dengan UUD," ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Nurhasan juga membedakan antara "pemberian" dan "perubahan" hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat dan diajukan oleh subjek yang sama.
Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu.
Pendapat tersebut diperkuat ahli lain, Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya. Ia menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Kepmen ATR/BPN yang mengatur tentang pemberian hak.
"Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum," tutur Yagus.
Sementara itu, ahli hukum bisnis dari Universitas Diponegoro, Nindyo Pramono, menjelaskan mekanisme inbreng dari HGU menjadi HGB milik PT NDP. Ia menyatakan dalam kasus konkret yang terjadi inbreng atau pemasukan modal dilakukan oleh sebuah badan hukum kepada anak usahanya, modal itu dalam bentuk uang atau barang, jika barang maka modal tersebut selanjutnya akan dikonversi dalam bentuk saham.
Adapun yang terjadi dalam kasus yang diadili adalah quasi inbreng yaitu pemasukan modal dalam bentuk barang tidak bergerak berupa tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahannya yakni PT NDP, dan kesemuanya adalah lazim dan dibenarkan menurut ketentuan hukum berlaku di BUMN (Pemen BUMN No.02 Tahun 2010) serta Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
"Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Nindyo.
Menanggapi keterangan para ahli, hakim anggota Yusafrihardi Girsang menyebut adanya peluang bagi terdakwa untuk mengajukan gugatan terhadap negara. "Jika negara juga dibebani kewajiban ganti rugi, maka terbuka peluang bagi terdakwa untuk menggugat," ujarnya.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada 2022 hingga 2024. Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) kepada PT NDP, tanpa menyerahkan paling sedikit 20% lahan yang diubah menjadi untuk keperluan komersil.
Keempat tersangka ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
(abd)
Lihat Juga :