Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama

Rabu, 08 April 2026 - 08:00 WIB
- Maksimal nilai properti Rp500 juta.

Kemudahan Akses Melalui Sistem Digital

Salah satu poin unggulan dari kebijakan ini adalah kemudahan dalam proses birokrasinya.

"Kami telah mengintegrasikan sistem ini secara otomatis. Fasilitas pengurangan diberikan secara jabatan melalui sistem e-BPHTB. Jadi, masyarakat yang memenuhi syarat tidak perlu lagi mengantre atau mengajukan permohonan khusus. Sistem akan langsung mengkalkulasi pengurangan tersebut saat pelaporan," tambah Morris.

Meskipun sistem bekerja secara otomatis, Morris mengimbau masyarakat untuk tetap teliti dalam memastikan kelengkapan data persyaratan sebelum melakukan transaksi. Mengingat fasilitas ini hanya bisa digunakan satu kali seumur hidup, akurasi data pada saat perolehan hak pertama menjadi sangat krusial.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu warga memiliki tempat tinggal, tetapi juga memberikan efek domino positif terhadap pertumbuhan sektor properti dan ekonomi di Jakarta pada tahun 2026 ini.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!