Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Rabu, 08 April 2026 - 08:00 WIB
Ilustrasi kebijakan insentif pajak DKI Jakarta (Foto:Dok. Freepik)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan insentif pajak berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Fasilitas ini dikhususkan bagi warga Jakarta yang melakukan pembelian rumah atau hunian pertama di wilayah Ibu Kota.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, sekaligus merangsang kepemilikan hunian yang layak bagi warga Jakarta di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi biaya transaksi properti yang seringkali menjadi hambatan dalam membeli rumah.
"Kami memahami bahwa biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan bisa menjadi beban tersendiri bagi pembeli rumah pertama. Dengan diskon 50 persen ini, kami ingin memastikan warga Jakarta memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk memiliki aset properti pribadi," ujar Morris Danny.
Mekanisme dan Syarat Penerima
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, sekaligus merangsang kepemilikan hunian yang layak bagi warga Jakarta di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi biaya transaksi properti yang seringkali menjadi hambatan dalam membeli rumah.
"Kami memahami bahwa biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan bisa menjadi beban tersendiri bagi pembeli rumah pertama. Dengan diskon 50 persen ini, kami ingin memastikan warga Jakarta memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk memiliki aset properti pribadi," ujar Morris Danny.
Mekanisme dan Syarat Penerima
Lihat Juga :