Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Rabu, 08 April 2026 - 08:00 WIB
loading...
Ilustrasi kebijakan insentif pajak DKI Jakarta (Foto:Dok. Freepik)
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggulirkan kebijakan insentif pajak berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen. Fasilitas ini dikhususkan bagi warga Jakarta yang melakukan pembelian rumah atau hunian pertama di wilayah Ibu Kota.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, sekaligus merangsang kepemilikan hunian yang layak bagi warga Jakarta di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi biaya transaksi properti yang seringkali menjadi hambatan dalam membeli rumah.
"Kami memahami bahwa biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan bisa menjadi beban tersendiri bagi pembeli rumah pertama. Dengan diskon 50 persen ini, kami ingin memastikan warga Jakarta memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk memiliki aset properti pribadi," ujar Morris Danny.
Mekanisme dan Syarat Penerima
Fasilitas ini berlaku untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen) melalui mekanisme jual beli. Namun, terdapat batasan nilai properti, yakni Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi sebesar Rp500 juta.
Secara teknis, jika seorang warga membeli rumah pertama seharga Rp500 juta, kewajiban BPHTB yang seharusnya mencapai Rp12,5 juta kini menyusut menjadi hanya Rp6,25 juta setelah pemotongan 50 persen.
Morris Danny menekankan bahwa calon penerima manfaat harus memenuhi kriteria ketat agar insentif ini tepat sasaran, di antaranya:
- Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Belum pernah memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya (murni rumah pertama).
- Maksimal nilai properti Rp500 juta.
Kemudahan Akses Melalui Sistem Digital
Salah satu poin unggulan dari kebijakan ini adalah kemudahan dalam proses birokrasinya.
"Kami telah mengintegrasikan sistem ini secara otomatis. Fasilitas pengurangan diberikan secara jabatan melalui sistem e-BPHTB. Jadi, masyarakat yang memenuhi syarat tidak perlu lagi mengantre atau mengajukan permohonan khusus. Sistem akan langsung mengkalkulasi pengurangan tersebut saat pelaporan," tambah Morris.
Meskipun sistem bekerja secara otomatis, Morris mengimbau masyarakat untuk tetap teliti dalam memastikan kelengkapan data persyaratan sebelum melakukan transaksi. Mengingat fasilitas ini hanya bisa digunakan satu kali seumur hidup, akurasi data pada saat perolehan hak pertama menjadi sangat krusial.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu warga memiliki tempat tinggal, tetapi juga memberikan efek domino positif terhadap pertumbuhan sektor properti dan ekonomi di Jakarta pada tahun 2026 ini.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat, sekaligus merangsang kepemilikan hunian yang layak bagi warga Jakarta di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi biaya transaksi properti yang seringkali menjadi hambatan dalam membeli rumah.
"Kami memahami bahwa biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan bisa menjadi beban tersendiri bagi pembeli rumah pertama. Dengan diskon 50 persen ini, kami ingin memastikan warga Jakarta memiliki akses yang lebih mudah dan terjangkau untuk memiliki aset properti pribadi," ujar Morris Danny.
Mekanisme dan Syarat Penerima
Fasilitas ini berlaku untuk perolehan hak pertama atas rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen) melalui mekanisme jual beli. Namun, terdapat batasan nilai properti, yakni Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi sebesar Rp500 juta.
Secara teknis, jika seorang warga membeli rumah pertama seharga Rp500 juta, kewajiban BPHTB yang seharusnya mencapai Rp12,5 juta kini menyusut menjadi hanya Rp6,25 juta setelah pemotongan 50 persen.
Morris Danny menekankan bahwa calon penerima manfaat harus memenuhi kriteria ketat agar insentif ini tepat sasaran, di antaranya:
- Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Belum pernah memiliki hak atas tanah dan/atau bangunan sebelumnya (murni rumah pertama).
- Maksimal nilai properti Rp500 juta.
Kemudahan Akses Melalui Sistem Digital
Salah satu poin unggulan dari kebijakan ini adalah kemudahan dalam proses birokrasinya.
"Kami telah mengintegrasikan sistem ini secara otomatis. Fasilitas pengurangan diberikan secara jabatan melalui sistem e-BPHTB. Jadi, masyarakat yang memenuhi syarat tidak perlu lagi mengantre atau mengajukan permohonan khusus. Sistem akan langsung mengkalkulasi pengurangan tersebut saat pelaporan," tambah Morris.
Meskipun sistem bekerja secara otomatis, Morris mengimbau masyarakat untuk tetap teliti dalam memastikan kelengkapan data persyaratan sebelum melakukan transaksi. Mengingat fasilitas ini hanya bisa digunakan satu kali seumur hidup, akurasi data pada saat perolehan hak pertama menjadi sangat krusial.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu warga memiliki tempat tinggal, tetapi juga memberikan efek domino positif terhadap pertumbuhan sektor properti dan ekonomi di Jakarta pada tahun 2026 ini.
(unt)
Lihat Juga :