LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:22 WIB
Dalam hal perlindungan fisik, LPSK akan memberikan pengawalan melekat selamat korban menjalani perawatan di RSCM Jakarta. "LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di RSCM," kata Sri.

Sebagai bagian dari komitmen perlindungan korban, LPSK juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras yang menimpa AY.

LPSK menilai pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memastikan tidak terulangnya tindakan kekerasan serupa.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!