Ketan Mandoti Enrekang Dapat Sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham

Kamis, 17 September 2020 - 20:22 WIB
"Alhamdulillah, tentu ini yang kita nantikan selama ini, semoga membawa berkah dan kesejahteraan buat masyarakat, khususnya petani pulu mandoti di Enrekang," kata Asman.

Asman memaparkan, sertifikasi pulu mandoti Enrekang sudah lama diupayakan. Serangkaian tahapan dilakukan pemkab Enrekang bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Seperti sosialisasi ke masyarakat dan koordinasi untuk melengkapi dokumen deskripsi yang dibutuhkan.

Dengan sertifikat tersebut, maka pulu Mandoti secara resmi dan paten diakui sebagai kekayaan hayati asal Enrekang. "Jadi walaupun dibawa keluar daerah atau ditanam di tempat lain, namanya akan tetap pulu mandoti Enrekang," jelas Asman.

Indikasi geografis (IG) merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, sehingga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu. IG dimiliki oleh masyarakat penghasil produk khas wilayah, kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan IG berlaku selama ke-khasan produk masih terjaga, serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip`s Agreement dan WTO

Manfaat lainnya yakni, memperjelas identifikasi produk, menghindari praktek persaingan curang, menjamin kualitas produk, membina produsen lokal, dan tentu melestarikan warisan serta sumberdaya hayati Enrekang. Muaranya adalah pengembangan agrowisata serta peningkatan kesejahteraan para petani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!