Darurat Corona, 2 Jaringan Pengendar Sabu Masih Saja Beraksi
Senin, 04 Mei 2020 - 16:29 WIB
MALANG - Tidak peduli dalam kondisi darurat COVID-19. Komplotan pengedar narkoba jenis sabu, masih saja beraksi mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Malang.
Anggota Polres Malang tidak ingin kecolongan. Meski sedang siaga pengamanan dampak COVID-19, mereka tetap saja tidak lengah dan berhasil membekuk komplotan pengedar sabu tersebut.
Jaringan pertama yang berhasil dibongkar, menurut Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, adalah jaringan Eko Hermawan. Pria berusia 29 tahun ini dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 45,70 gram, beserta timbangan elektronik.
Pekerja swasta yang tinggal di Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tersebut, ditangkap di tepi jalan depan Kantor Samsat Karangploso. "Dari hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan sabu dari pria bernama Ringgo, yang kini mendekam di Lapas Pamekasan," ujar Hendri.
Pemesanan sabu dilakukan melalui sambungan telepon seluler. Kemudian, sabu dikirim dengan sistem ranjau, atau diletakkan disuatu lokasi yang disepakati. Tersangka mengaku mengambil sabu itu di wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Jaringan kedua yang berhasil dibekuk, kata Hendri merupakan jaringan Galih Adi Kuncahyo (29). Warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ini ditangkap saat membawa sabu seberat 30,67 gram, beserta timbangan digital, dan uang tunai Rp500 ribu.
"Anggota Polsek Sumberpucung, seorang tersangka bernama Agus Sutiono di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, berhasil ditangkap tersangka Galih Adi Kuncahyo," tuturnya.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati menambahkan, dari penyelidikan sementara, tersangka Galih Adi Kuncahyo mengaku mendapatkan sabu dari seorang napi yang ada di Lapas Madiun.
Anggota Polres Malang tidak ingin kecolongan. Meski sedang siaga pengamanan dampak COVID-19, mereka tetap saja tidak lengah dan berhasil membekuk komplotan pengedar sabu tersebut.
Jaringan pertama yang berhasil dibongkar, menurut Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, adalah jaringan Eko Hermawan. Pria berusia 29 tahun ini dibekuk bersama barang bukti sabu seberat 45,70 gram, beserta timbangan elektronik.
Pekerja swasta yang tinggal di Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang tersebut, ditangkap di tepi jalan depan Kantor Samsat Karangploso. "Dari hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan sabu dari pria bernama Ringgo, yang kini mendekam di Lapas Pamekasan," ujar Hendri.
Pemesanan sabu dilakukan melalui sambungan telepon seluler. Kemudian, sabu dikirim dengan sistem ranjau, atau diletakkan disuatu lokasi yang disepakati. Tersangka mengaku mengambil sabu itu di wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Jaringan kedua yang berhasil dibekuk, kata Hendri merupakan jaringan Galih Adi Kuncahyo (29). Warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang ini ditangkap saat membawa sabu seberat 30,67 gram, beserta timbangan digital, dan uang tunai Rp500 ribu.
"Anggota Polsek Sumberpucung, seorang tersangka bernama Agus Sutiono di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, berhasil ditangkap tersangka Galih Adi Kuncahyo," tuturnya.
Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati menambahkan, dari penyelidikan sementara, tersangka Galih Adi Kuncahyo mengaku mendapatkan sabu dari seorang napi yang ada di Lapas Madiun.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda