Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 12 Januari 2026 - 20:47 WIB
Menurutnya, kliennya melaporkan 7 pendukung Jokowi dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi. Pasalnya, Roy Suryo dituduh dan difitnah secara luar biasa oleh ke 7 orang pendukung Jokowi tersebut.
"Laporan Mas Roy itu menggunakan KUHP yang baru. Dilaporkan dua pasal, yaitu pasal 433 ayat 2 dan pasal 434 ayat 1. Di dalam hukum pidana kita yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik itu luar biasa," tuturnya.
Abdul Gafur menerangkan, ada 2 klaster Terlapor, pertama 5 Terlapor diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu.
Sebabnya, ada penyerangan terhadap harkat dan martabat kliennya tersebut sebagai seorang pribadi yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.
"Klaster kedua, ada 2 terlapor, yaitu terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang. Pada saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," jelasnya.
"Tetapi perlu saya tegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya, setidaknya pada saat kami melaporkan ini dan di SPKT, Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, dan bukan juga sebagai saksi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang itu. Jadi enggak ada kaitannya," sebut Abdul Gafur.
"Laporan Mas Roy itu menggunakan KUHP yang baru. Dilaporkan dua pasal, yaitu pasal 433 ayat 2 dan pasal 434 ayat 1. Di dalam hukum pidana kita yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik itu luar biasa," tuturnya.
Abdul Gafur menerangkan, ada 2 klaster Terlapor, pertama 5 Terlapor diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu.
Sebabnya, ada penyerangan terhadap harkat dan martabat kliennya tersebut sebagai seorang pribadi yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.
"Klaster kedua, ada 2 terlapor, yaitu terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang. Pada saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," jelasnya.
"Tetapi perlu saya tegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya, setidaknya pada saat kami melaporkan ini dan di SPKT, Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, dan bukan juga sebagai saksi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang itu. Jadi enggak ada kaitannya," sebut Abdul Gafur.
(shf)
Lihat Juga :