Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:47 WIB
loading...
Berkas Perkara Roy Suryo...
Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ke Kejaksaan. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Adapun ketiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Pengajuan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi

Saat ini penyidik tengah menunggu penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidang.



Diketahui pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung soal Silfester Matituna Tak Kunjung Dieksekusi

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

7 Pendukung Jokowi Dilaporkan


Di lain pihak, Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo tersebut atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik.

"Hari ini, tanggal 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan 7 terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, kliennya melaporkan 7 pendukung Jokowi dalam kapasitasnya sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah Jokowi. Pasalnya, Roy Suryo dituduh dan difitnah secara luar biasa oleh ke 7 orang pendukung Jokowi tersebut.

"Laporan Mas Roy itu menggunakan KUHP yang baru. Dilaporkan dua pasal, yaitu pasal 433 ayat 2 dan pasal 434 ayat 1. Di dalam hukum pidana kita yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik itu luar biasa," tuturnya.

Abdul Gafur menerangkan, ada 2 klaster Terlapor, pertama 5 Terlapor diduga kuat melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah ijazah Mas Roy adalah ijazah palsu.

Sebabnya, ada penyerangan terhadap harkat dan martabat kliennya tersebut sebagai seorang pribadi yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.

"Klaster kedua, ada 2 terlapor, yaitu terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang. Pada saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," jelasnya.

"Tetapi perlu saya tegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya, setidaknya pada saat kami melaporkan ini dan di SPKT, Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, dan bukan juga sebagai saksi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang itu. Jadi enggak ada kaitannya," sebut Abdul Gafur.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Bacaan Niat Puasa Asyura...
Bacaan Niat Puasa Asyura dan Keistimewaannya, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved