Berkas Perkara Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Senin, 12 Januari 2026 - 20:47 WIB
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung soal Silfester Matituna Tak Kunjung Dieksekusi
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Di lain pihak, Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo tersebut atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik.
"Hari ini, tanggal 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan 7 terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung soal Silfester Matituna Tak Kunjung Dieksekusi
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
7 Pendukung Jokowi Dilaporkan
Di lain pihak, Roy Suryo melaporkan 7 orang pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). Ada dua klaster yang dilaporkan Roy Suryo tersebut atas dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik.
"Hari ini, tanggal 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan 7 terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Lihat Juga :