PSBB Diterapkan di Gorontalo, Gubernur Rusli Habibie Imbau Warga Patuhi Aturan

Senin, 04 Mei 2020 - 16:12 WIB
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo. Foto iNews TV/Zainal Ahmad
GORONTALO - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo dalam rangka penanganan wabah COVID-19. PSBB mulai diberlakukan Senin 4 hingga 17 Mei 2020.

Pengumuman PSBB di Gorontalo menyusul keluarnya peratusan Gubernur Gorontalo Nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam penanganan virus COVID-19 di wilayah Provinsi Gorontalo. (Baca: Patali Shopping Point Diapresiasi Gubernur Rusli Habibie)

“Sejak diumumkan Senin pagi, Pergub tentang PSBB ini akan disosialisasikan selama tiga hari yakni mulai Senin 4 hingga Rabu 6 Mei selanjutnya akan diberlakukan sepenuhnya pada Kamis 7 Mei 2020,” kata Gubernur, Senin (4/5/2020).

Ada empat hal pokok yang akan dibatasi dalam PSBB ini diantaranya menutup akses keluar masuk Gorontalo baik darat, laut , udara pembatasan aktifitas warga dari pukul 06.00 hingga pukul 17.00 Wita termasuk ibadah selama bulan Ramadhan diimbau dilaksanakan di rumah saja.

“Masyarakat diimbau untuk mematuhi segala peraturan agar target PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona di Gorontalo tercapai,” ungkap Gubernur.

Dari 34 provinsi di Indonesia, Gorontalo merupakan provinsi terakhir yang masuk daftar positif Corona. Hingga saat ini sudah ada 15 kasus positif di Gorontalo dengan rincian, satu meninggal dunia, dua orang sembuh dan 12 dalam perawatan.
(sms)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content