Dugaan Pungli di Kanrerong Ditindaklanjuti, Dewan: Kita akan Turun ke Sana

Rabu, 16 September 2020 - 09:20 WIB
DPRD Kota Makassar akan turun langsung melakukan investigasi internal dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Kanrerong Karebosi. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar akan turun langsung melakukanpengusutan mendalamdugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Kanrerong Karebosi. Anggota komisi B DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat , mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi (Dinkop) Kota Makassar terkait pemantauan tersebut.

"Kita nanti akan turun, intinya kalau tidak ada tindak lanjut dengan laporan ini," ungkapnya kepada SINDOnews. Baca : Tunggakan PBB Tembus Rp300 Miliar: Kecamatan Tamalate Paling Besar





Berdasarkan keterangannya dugaan pungli mencuat setelah adanya laporan sejumlah pedagang yang harus membayar sewa lapak Rp6 hingga 8 juta pertahun kepada pengelola. Pedagang mengeluhkan nilai sewa yang dianggap sangat mahal terlebih lagi karena masa pandemi COVID-19 saat ini.

Nurul menjelaskan bahwa semestinya lapak tersebut digratiskan sebagai konsekuensi penggantian lapak pedagang kaki lima di Jalan Sunu samping Masjid Al-Markaz saat Wali Kota masih dijabat Danny Pomanto. Baca Juga : Dewan Makassar Minta Perwali 51 dan 53 Diubah Jadi Perda

Namun kuat dugaan sewa lapak dilakukan setelah para pedagang yang mendapat kompensasi menyewakan lapaknya kepada pedagang lain. "Laporannya kan begitu, banyak awal mulanya pedagang ini yang sewakan, mulaimi banyak disewakan juga, tapi itu semestinya harus gratis," ujar Nurul.

Sementara itu Kapala Dinkop Kota Makassar, Evi Aprialty mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah peninjauan tentang dugaan pengalihan kios tersebut. Evi mengaku Masih ada sejumlah lapak yang belum sepenuhnya diperiksa oleh Dinkop Makassar.



"Saya sudah lama menegur kepala UPTD laporan-laporan tentang uang penyewaan, saya malah tanya langsung kepada pemilik, mereka nyatakan tidak," ujarnya.

Evi mengatakan ada ketakutan pedagang jika laporan pengalihan pemilik atau diperjual belikan sampai ke permukaan. Evi pun mencurigai sejumlah pedagang tak jujur, sehingga dugaan pungli ini perlu penyelidikan lebih jauh dan mendalam.

"Kami perlu laporan dan bukti, karena itu tidak boleh diperjualbelikan, tentang kepemilikan itu sudah ada sejak belum dipindahkan kembali ke Dinkop yaitu bulan Desember 2018. banyak kios yang saya mau tertibkan, tarutama pengguna yang lama tidak menjual di kios itu lagi," jelasnya.

Dari hasil laporan setidaknya ada sebanyak 220 kios yang terpakai, dimana sebagian besar diantaranya dicurigai bermasalah, mulai dari penyewaan hingga adanya dugaan jual beli kios. Baca Lagi : Seluruh Sekolah di Sulsel Diminta Mulai Persiapkan Protokol Kesehatan
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content