KPU Lutim Tunggu SK Bupati Penetapan Lokasi Kampanye Akbar Paslon Pilkada

Selasa, 15 September 2020 - 19:31 WIB
Sekadar diketahui, ada sejumlah metode kampanye yang bisa dilakukan pasangan calon kepala daerah. Lantaran bertepatan dengan pandemi COVID-19 , metode kampanye tersebut diberikan batasan jumlah orang yang terlibat.

Baca juga: Polisi Perketat Kawal Penerapan Protkes pada Tahapan Pilkada di Lutim

Metode kampanye itu yakni, pertemuan terbatas dengan maksimal peseta 50 orang, pertemuan tatap muka dan dialog juga maksimal 50 orang, pemasangan alat peraga kampanye, serta penyebaran bahan kampanye.

Selanjutnya, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penanyangan iklan, dan kegiatan lainya yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Sementara rapat umum atau kampanye akbar hanya boleh dihadiri 100 orang.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!