Pelanggar Protkes di Makassar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Selasa, 15 September 2020 - 18:22 WIB
Suasana Apel untuk Operasi Yustisi yang digelar di Makassar agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, kian memperketat penegakan protokol kesehatan (protkes) untuk mencegah penularan COVID-19, bahkan menyiapkan sanksi denda hingga pidana kepada para pelanggar.

Terlebih saat ini jajaran TNI/Polri dan kejaksaan, turut dilibatkan dalam Operasi Yustisi untuk menindak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.



Baca Juga: Turunkan Kasus COVID-19 di 9 Provinsi Prioritas, Pemerintah Akan Lakukan Operasi Yustisi

Asisten I Kota Makassar M Sabri mengatakan, Operasi Yustisi ini berbeda dengan razia yang dilakukan satuan tugas selama ini. Tindakannya jauh lebih tegas. Sanksi denda langsung diterapkan jika kedapatan melanggar protokol kesehatan .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!