Pelanggar Protkes di Makassar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Selasa, 15 September 2020 - 18:22 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, kian memperketat penegakan protokol kesehatan (protkes) untuk mencegah penularan COVID-19, bahkan menyiapkan sanksi denda hingga pidana kepada para pelanggar.
Terlebih saat ini jajaran TNI/Polri dan kejaksaan, turut dilibatkan dalam Operasi Yustisi untuk menindak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Asisten I Kota Makassar M Sabri mengatakan, Operasi Yustisi ini berbeda dengan razia yang dilakukan satuan tugas selama ini. Tindakannya jauh lebih tegas. Sanksi denda langsung diterapkan jika kedapatan melanggar protokol kesehatan .
"Operasi Yustisi ini lebih tegas. Ini gabungan, sudah ada kejaksaan didalamnya sehingga memungkinkan langsung dikenakan denda," tegas Sabri.
Dia mencontohkan jika di sebuah kafe atau warung kopi ada yang melanggar protokol kesehatan , seperti tidak mengenakan masker, tidak ada jaga jarak, tidak menyediakan sarana cuci tangan atau handsanitizer maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.
"Jadi jika didapatkan maka pengunjung dan penyedia tempat akan dikenakan sanksi denda. Paling renda Rp100 ribu itu bagi perorangan yang tidak pakai masker," tuturnya.
Penerapan sanksi denda bagi pelaku usaha, kata Sabri, dilihat dari jenis usahanya. Paling tinggi untuk jenis usaha perhotelan diberlakukan denda maksimal Rp20 juta. Itu sesuai yang tercantum dalam Perwali 51/2020.
Bahkan, kata Sabri, sanksi pidana bisa saja diterapkan. Itu pun jika pelaku usaha terus membandel dan selalu saja melanggar protokol kesehatan . Hanya saja sanksi itu merupakan ranah kepolisian. Tidak diatur dalam perwali.
Terlebih saat ini jajaran TNI/Polri dan kejaksaan, turut dilibatkan dalam Operasi Yustisi untuk menindak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga
Asisten I Kota Makassar M Sabri mengatakan, Operasi Yustisi ini berbeda dengan razia yang dilakukan satuan tugas selama ini. Tindakannya jauh lebih tegas. Sanksi denda langsung diterapkan jika kedapatan melanggar protokol kesehatan .
"Operasi Yustisi ini lebih tegas. Ini gabungan, sudah ada kejaksaan didalamnya sehingga memungkinkan langsung dikenakan denda," tegas Sabri.
Dia mencontohkan jika di sebuah kafe atau warung kopi ada yang melanggar protokol kesehatan , seperti tidak mengenakan masker, tidak ada jaga jarak, tidak menyediakan sarana cuci tangan atau handsanitizer maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.
"Jadi jika didapatkan maka pengunjung dan penyedia tempat akan dikenakan sanksi denda. Paling renda Rp100 ribu itu bagi perorangan yang tidak pakai masker," tuturnya.
Penerapan sanksi denda bagi pelaku usaha, kata Sabri, dilihat dari jenis usahanya. Paling tinggi untuk jenis usaha perhotelan diberlakukan denda maksimal Rp20 juta. Itu sesuai yang tercantum dalam Perwali 51/2020.
Bahkan, kata Sabri, sanksi pidana bisa saja diterapkan. Itu pun jika pelaku usaha terus membandel dan selalu saja melanggar protokol kesehatan . Hanya saja sanksi itu merupakan ranah kepolisian. Tidak diatur dalam perwali.
tulis komentar anda