Pelanggar Protkes di Makassar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Selasa, 15 September 2020 - 18:22 WIB
"Jadi ini sudah dibarengi dengan denda, ketika masih dilakukan maka penutupan. Tapi kembali dilakukan maka dikenakan pidana. Bentuk pidananya itu nanti kepolisian yang menentukan," bebernya.



Sementara Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan intruksi langsung Presiden RI Joko Widodo . Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Melandainya kasus di Makassar ini harus kita maknai dengan semakin tegas menegakkan protokol kesehatan ," tuturnya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content