Pelanggar Protkes di Makassar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana
Selasa, 15 September 2020 - 18:22 WIB
"Jadi ini sudah dibarengi dengan denda, ketika masih dilakukan maka penutupan. Tapi kembali dilakukan maka dikenakan pidana. Bentuk pidananya itu nanti kepolisian yang menentukan," bebernya.
Baca Juga: Pandemi Belum Terkendali, Dunia Usaha Dukung Operasi Yustisi
Sementara Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan intruksi langsung Presiden RI Joko Widodo . Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Melandainya kasus di Makassar ini harus kita maknai dengan semakin tegas menegakkan protokol kesehatan ," tuturnya.
Baca Juga: Pandemi Belum Terkendali, Dunia Usaha Dukung Operasi Yustisi
Sementara Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menyampaikan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan intruksi langsung Presiden RI Joko Widodo . Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Melandainya kasus di Makassar ini harus kita maknai dengan semakin tegas menegakkan protokol kesehatan ," tuturnya.
(agn)
Lihat Juga :