Sakit Hati, Pria Tuna Runggu Tikam Saudaranya Hingga Tewas

Selasa, 15 September 2020 - 14:54 WIB
Sakit Hati, Pria Tuna Runggu Tikam Saudaranya Hingga Tewas. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
LUBUKLINGGAU - Seorang pria tuna rungu di Kota Lubuklinggau nekat menikam saudaranya sendiri hingga tewas setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Aksi yang sempat mengegerkan Pasar Inpres Lubuklinggau ini hanya gara-gara selisih paham.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan dalam riliesnya membenarkan kejadian penusukan tersebut. Kejadiannya terjadi di Jalan pasar Inpres Kota Lubuklinggau pada Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. (Baca juga: Kasus COVID-19 Bertambah, Polres Lubuklinggau Serahkan Bantuan )

Pelaku Ujang (60) warga Jalan Garuda Keluraha Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau, dia bekerja sebagai juru parkir di Pasar Inpres, dan pelaku ini seorang tuna rungu. Sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Sedangkan korban adalah Sahri (63) warga Kelurahan Lubuk Aman yang merupakan pedagang rokok. (Baca juga: Pesta Miras di Sidrap Berujung Maut, Peternak Itik Tewas Ditikam )

"Antara korban dan pelaku ini sering terjadi selisih paham, ada dendam lama dan pelaku sakit hati. Pelaku karena sempat cekcok mulut dengan korban, dan pelaku pernah dipukul oleh korban," kata AKP Alex Andriyan, Selasa (15/9/2020).



Pada saat kejadian korban bertemu korban sampai akhirnya terjadinya penusukan yang menyebabkan luka tusuk di bagian pinggang arah belakang. Menurut pedagang sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan korban. Warga yang melihat korban ditusuk langsung melarikan korban menggunakan sepeda motor ke rumah sakit.

“Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Sobirin dan Senin (14/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB mendapat kabar korban meninggal dunia,” kata dia.

Alex menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap pelaku, pada Senin (15/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku ditangkap di Tanjung Sanai Kabupaten Rejang Lebong.

"Dari penggeledahan dirumah pelaku petugas mendapatkan barang bukti pisau yang masih ada bercak darah," jelas dia.

Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang, pelaku disangkakan tindak pidana dalam pasal 338 KUHP.
(nth)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More