Diduga Bermasalah, 15 Petugas PPS se-Distrik Misool Utara Raja Ampat Diperiksa Bawaslu
Selasa, 15 September 2020 - 07:40 WIB
“Saat ini kita masih dalam proses penanganan, kita masih dalam pembahasan dugaan kasus tersebut, dengan tim masuk, jadi itu masih diduga, belum pasti. Nanti apa ada pembahasan lagi dengan pihak-pihak di dalam kita sini di Gakumdu. Seperti yang lalu, ini masih dalam proses penanganan,” ungkap Rumsowek, yang dikonfirmasi Sindonews.com melalui sambungan telepon selulernya, Senin (14/9/2020) malam tadi.
Terkait proses lanjutan dari dugaan pelanggaran tersebut, menurut Rumsowek, jika telah memenuhi unsur maka siap untuk dilakukan registrasi, atas kasus pelanggaran pemilu. (Baca juga: Kelompok Bersenjata Tembak 2 Warga Pendatang di Sugapa Papua)
Dia mengaku, ada perbedaan waktu dalam proses penanganan kasus dugaan pelangaran pemilu tersebut pada pemilu lalu dan pemilu saat ini. Lanjutnya, semua perangkat pemilu di daerah tersebut saat ini masih terus dimintai keterangan. (Baca juga: Dua Pejabat di Lampung Utara Positif Terpapar COVID-19)
“Kalau sudah di registrasi kasus tersebut, maka harus ditindaklanjuti, karena perbedaan dulu kita tangani penanganan pelanggaran pada pemilu yang lalu itu kan, beda waktunya. Kita sekarang beda, dulu UU nomor 7 tahun 2017 itu kan 14 hari waktu yang diberikan untuk memproses pidana pemilu, jadi ada masih bisa kita melakukan proses yang sesuai dengan temuan tapi sekarang kan waktunya sempit. Hanya lima hari, jadi prosesnya harus kita kejar. Jadi sementara saat ini kita masih proses yah, dalam tahapan minta keterangan dari PPS, PPL, Panwas distrik,” jelas Rumsowek.
Terkait proses lanjutan dari dugaan pelanggaran tersebut, menurut Rumsowek, jika telah memenuhi unsur maka siap untuk dilakukan registrasi, atas kasus pelanggaran pemilu. (Baca juga: Kelompok Bersenjata Tembak 2 Warga Pendatang di Sugapa Papua)
Dia mengaku, ada perbedaan waktu dalam proses penanganan kasus dugaan pelangaran pemilu tersebut pada pemilu lalu dan pemilu saat ini. Lanjutnya, semua perangkat pemilu di daerah tersebut saat ini masih terus dimintai keterangan. (Baca juga: Dua Pejabat di Lampung Utara Positif Terpapar COVID-19)
“Kalau sudah di registrasi kasus tersebut, maka harus ditindaklanjuti, karena perbedaan dulu kita tangani penanganan pelanggaran pada pemilu yang lalu itu kan, beda waktunya. Kita sekarang beda, dulu UU nomor 7 tahun 2017 itu kan 14 hari waktu yang diberikan untuk memproses pidana pemilu, jadi ada masih bisa kita melakukan proses yang sesuai dengan temuan tapi sekarang kan waktunya sempit. Hanya lima hari, jadi prosesnya harus kita kejar. Jadi sementara saat ini kita masih proses yah, dalam tahapan minta keterangan dari PPS, PPL, Panwas distrik,” jelas Rumsowek.
(boy)
tulis komentar anda