Diduga Bermasalah, 15 Petugas PPS se-Distrik Misool Utara Raja Ampat Diperiksa Bawaslu
Selasa, 15 September 2020 - 07:40 WIB
SORONG - Diduga lakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, sebanyak 15 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), di wilayah Distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat , diperiksa tim Gakumdu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.
Lima belas petugas PPS tersebut tersebar di empat desa/kampung di distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat, masing-masing di Kampung Waigama, Kampung Salaven, Kampung, Soalal, Kampung Atkari, dan Kampung Aduwei.
Dari informasi yang didapatkan Sindonews.com, petugas PPS tersebut telah periksa tim dari Bawaslu, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Yakni, adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPS se-Distrik Misool Utara dengan tidak melakukan rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
Dalam informasi tersebut juga dijelaskan, pengawas pemilu Rey Frits Ruhulesin selaku staf Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerima laporan temuan hasil pengawasan dari Kalansina Aibini, yang merupakan komisioner Bawaslu, Raja Ampat, pada Hari Senin, 07 September 2020, Pukul 16.00 WIT.
Dimana persitiwa tersebut terjadi pada Hari Selasa, Tanggal 01 September 2020, yang ditemukan oleh Pengawas Pemilu pada Hari Selasa, Tanggal 01 September 2020.
“Peristiwa ini ditemukan sesuai pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwaslu Distrik Misool Utara. Dengan demikian syarat formil dan materil telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 Perbawaslu No 14 Tahun 2017,“ ungkap Sumber Sindonews.com tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek yang dikonfirmasi Sindoneews.com, Senin (14/9/2020) malam tadi memberikan jawaban berbeda.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan pihak Bawaslu Raja Ampat dan masih berupa dugaan.
Lima belas petugas PPS tersebut tersebar di empat desa/kampung di distrik Misool Utara, Kabupaten Raja Ampat, masing-masing di Kampung Waigama, Kampung Salaven, Kampung, Soalal, Kampung Atkari, dan Kampung Aduwei.
Dari informasi yang didapatkan Sindonews.com, petugas PPS tersebut telah periksa tim dari Bawaslu, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Yakni, adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh PPS se-Distrik Misool Utara dengan tidak melakukan rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
Dalam informasi tersebut juga dijelaskan, pengawas pemilu Rey Frits Ruhulesin selaku staf Bawaslu Kabupaten Raja Ampat menerima laporan temuan hasil pengawasan dari Kalansina Aibini, yang merupakan komisioner Bawaslu, Raja Ampat, pada Hari Senin, 07 September 2020, Pukul 16.00 WIT.
Dimana persitiwa tersebut terjadi pada Hari Selasa, Tanggal 01 September 2020, yang ditemukan oleh Pengawas Pemilu pada Hari Selasa, Tanggal 01 September 2020.
“Peristiwa ini ditemukan sesuai pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwaslu Distrik Misool Utara. Dengan demikian syarat formil dan materil telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 Perbawaslu No 14 Tahun 2017,“ ungkap Sumber Sindonews.com tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek yang dikonfirmasi Sindoneews.com, Senin (14/9/2020) malam tadi memberikan jawaban berbeda.
Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan pihak Bawaslu Raja Ampat dan masih berupa dugaan.
tulis komentar anda