Ngaku Pemilik Kos, Mahasiswa Ini Berupaya Perkosa Seorang Gadis

Selasa, 15 September 2020 - 06:03 WIB
"Kasus ini sudah dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor LP - B / 41 / IX / 2020 / SS / Oku / Sek. Bta Timur. Termasuk pelaku juga kota amankan," sebut Mardi. (BACA JUGA: Peringkat 3, UGM Raih 10 Medali di Kompetisi Nasional MIPA 2020)

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang robek akibat dibuka paksa oleh pelaku. Sementara korban sendiri mengalami sejumlah luka.

Di antaranya luka pada lengan kiri, luka pada telapak dan pungung tangan kiri, luka pada pergelangan tangan kiri, memar pada pergelangan tangan kanan dan luka pada bagian leher.

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Baturaja timur dan akan di jerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 jo 53 KUHPidana," ujarnya.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More