Gagal Rudapaksa Pacar karena Keburu Ejakulasi, Pemuda di Palembang Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Ramelan (25) seorang pemuda di Palembang ditangkap polisi setelah dilaporkan memaksa pacarnya yang merupakan mahasiswi berinisial SF (19) untuk bersetubuh.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan, mengatakan peristiwa yang dilakukan tersangka Ramelan ini saat ia menelepon korban dan mengajak video call sex (VCS) pada Rabu, 28 Februari 2024.
"Korban ini menuruti kemauan tersangka, dan saat korban menunjukkan bagian tubuhnya, tersangka melakukan screenshot layar dan menyimpan gambar-gambar potongan saat VCS itu," katanya.
Setelah itu, tersangka lantas menjemput korban yang sedang berada di kampus, dan membawanya ke tempat kos di daerah Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Di tempat itulah korban lalu diajak bersetubuh, tapi ia sempat menolak. Ramelan pun lantas memaksa korban dengan mengancam akan menyebarkan foto atau potongan gambar saat VCS yang sebelumnya mereka lakukan.
"Merasa terpaksa korban menuruti kemauan tersangka, Setelah kejadian itu korban membuat laporan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang," katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at (8/3/2024) petugas berhasil meringkus tersangka.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Ramelan, mengaku kalau sudah memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tersebut.
"Iya saya mengajak korban berhubungan badan. Tapi korban menolak, makanya saya ancam seperti itu," ungkap tersangka.
Namun saat sedang menggerayangi bagian tubuh korban, ia sudah terlebih dahulu ejakulasi sebelum terjadi persetubuhan tersebut.
"Belum sempat dimasukkan karena sudah keluar. Setelah itu saya antar korban pulang," pungkasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan, mengatakan peristiwa yang dilakukan tersangka Ramelan ini saat ia menelepon korban dan mengajak video call sex (VCS) pada Rabu, 28 Februari 2024.
"Korban ini menuruti kemauan tersangka, dan saat korban menunjukkan bagian tubuhnya, tersangka melakukan screenshot layar dan menyimpan gambar-gambar potongan saat VCS itu," katanya.
Setelah itu, tersangka lantas menjemput korban yang sedang berada di kampus, dan membawanya ke tempat kos di daerah Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Di tempat itulah korban lalu diajak bersetubuh, tapi ia sempat menolak. Ramelan pun lantas memaksa korban dengan mengancam akan menyebarkan foto atau potongan gambar saat VCS yang sebelumnya mereka lakukan.
"Merasa terpaksa korban menuruti kemauan tersangka, Setelah kejadian itu korban membuat laporan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang," katanya.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at (8/3/2024) petugas berhasil meringkus tersangka.
"Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Ramelan, mengaku kalau sudah memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tersebut.
"Iya saya mengajak korban berhubungan badan. Tapi korban menolak, makanya saya ancam seperti itu," ungkap tersangka.
Namun saat sedang menggerayangi bagian tubuh korban, ia sudah terlebih dahulu ejakulasi sebelum terjadi persetubuhan tersebut.
"Belum sempat dimasukkan karena sudah keluar. Setelah itu saya antar korban pulang," pungkasnya.
(hri)