Remaja Coba Perkosa Wanita Paruh Baya, Sudah Terlanjur Bugil Korban Panik Berteriak
loading...
A
A
A
BATAM - Kecanduan menonton film dewasa, seorang remaja di Kota Batam nekat memperkosa wanita paruh baya. Pelaku yang sudah dalam keadaan bugil gagal melampiaskan nafsunya karena korban berteriak minta tolong.
Pelaku yang tercatat sebagai pelajar SMA kelas 3 ditangkap warga dan diserahkan ke polisi untuk diproses hukum. Dia dijerat dengan tuduhan percobaan perkosaan terhadap wanita paruh baya .
Kepada polisi, pelaku mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh wanita paruh baya yang hampir setiap hari dilihat. Pelaku mengenal korban karena jarak tempat pelaku tinggal dan bekerja dengan rumah korban berdekatan.
Pelaku nekat hendak memperkosa korban karena kecanduan menonton video porno sehingga nafsunya tak terkendali. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atas percobaan pemerkosaan.
Kapolsek Sekupang AKP Muhammad Rizky Saputra mengatakan, pelaku menjalankan aksinya masuk ke rumah korban dengan cara mencokel jendela menggunakan gunting. Setelah masuk ke dalam rumah yang hanya ditempati korban, pelaku langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.
Korban yang dalam keadaan tidur tidak menyadari jika pelaku yang sudah dianggap anak sendiri masuk ke dalam rumahnya. Pelaku yang sudah kebelet nafsu dan membuka bajunya di luar kamar tidur, mendatangi korban yang sedang terlelap dan langsung menindih tubuhnya.
Pelaku yang memegang pisau mencoba mengancam korban. Namun, korban yang kaget terbangun dan langsung berteriak meminta tolong.
Pelaku panik dan kabur melalui pintu belakang dalam keadaan tak berbusana. “Pelaku ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi,” kata AKP Muhammad Rizky Saputra, Rabu (7/2/2024).
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Pelaku yang tercatat sebagai pelajar SMA kelas 3 ditangkap warga dan diserahkan ke polisi untuk diproses hukum. Dia dijerat dengan tuduhan percobaan perkosaan terhadap wanita paruh baya .
Kepada polisi, pelaku mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh wanita paruh baya yang hampir setiap hari dilihat. Pelaku mengenal korban karena jarak tempat pelaku tinggal dan bekerja dengan rumah korban berdekatan.
Pelaku nekat hendak memperkosa korban karena kecanduan menonton video porno sehingga nafsunya tak terkendali. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun atas percobaan pemerkosaan.
Kapolsek Sekupang AKP Muhammad Rizky Saputra mengatakan, pelaku menjalankan aksinya masuk ke rumah korban dengan cara mencokel jendela menggunakan gunting. Setelah masuk ke dalam rumah yang hanya ditempati korban, pelaku langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau.
Korban yang dalam keadaan tidur tidak menyadari jika pelaku yang sudah dianggap anak sendiri masuk ke dalam rumahnya. Pelaku yang sudah kebelet nafsu dan membuka bajunya di luar kamar tidur, mendatangi korban yang sedang terlelap dan langsung menindih tubuhnya.
Pelaku yang memegang pisau mencoba mengancam korban. Namun, korban yang kaget terbangun dan langsung berteriak meminta tolong.
Pelaku panik dan kabur melalui pintu belakang dalam keadaan tak berbusana. “Pelaku ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi,” kata AKP Muhammad Rizky Saputra, Rabu (7/2/2024).
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(wib)