Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 14 September 2020 - 19:03 WIB
Dalam surat tuntutan jaksa juga disebutkan, selain ke Saiful Ilah , uang suap tersebut juga diberikan ke terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji.

(Baca juga: Pemuda Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenal Tertutup )

Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp550 juta pada Selasa (7/9/2020) sekitar jam 17.10 WIB di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.

(Baca juga: 3 Anggota Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polres Kendari )

Sebelumnya, Jumat (29/9/2020) majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara pada Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Mereka juga harus membayar denda Rp100 juta. Dua kontraktor ini dinilai terbukti melakukan suap kepada Saiful Ilah . Suap diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!