Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 14 September 2020 - 19:03 WIB
loading...
Bupati Sidoarjo Nonaktif...
Saiful Ilah saat hendak menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Bupati Sidoarjo, nonaktif Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mantan Ketua DPC PKB Sidoarjo itu dianggap terbukti menerima suap Rp550 juta dari dua kontraktor, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.

(Baca juga: Anggotanya Diduga Kroyok Prajurit TNI AD, Ini Kata Dansat Brimob )

Terdakwa Saiful Ilah menerima uang suap dari kedua kontraktor itu karena telah membantu mendapatkan paket proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo di 2019. Saiful Ilah juga dituntut denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sesuai dakwaaan kedua. Menuntut terdakwa Saiful Ilah dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta," ujar JPU Arif Suhermanto, Senin (14/9/2020).

Dalam surat tuntutan jaksa juga disebutkan, selain ke Saiful Ilah , uang suap tersebut juga diberikan ke terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Mereka adalah Kadis PUBM Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Sidoarjo, Judi Tetrahastoto dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo, Sanadjihitu Sangadji.

(Baca juga: Pemuda Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenal Tertutup )

Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima uang sebesar Rp550 juta pada Selasa (7/9/2020) sekitar jam 17.10 WIB di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo. Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.

(Baca juga: 3 Anggota Komplotan Begal Sadis Dibekuk Polres Kendari )

Sebelumnya, Jumat (29/9/2020) majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara pada Ibnu Gopur dan Totok Sumedi. Mereka juga harus membayar denda Rp100 juta. Dua kontraktor ini dinilai terbukti melakukan suap kepada Saiful Ilah . Suap diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
OTT KPK Terhadap Hakim...
OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan
Kronologi OTT KPK Tangkap...
Kronologi OTT KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rekomendasi
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Adu Kuat SUV Pintar:...
Adu Kuat SUV Pintar: Jetour T1 Hybrid Tantang Dominasi Merek Jepang
Berita Terkini
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved