Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:03 WIB
- Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD

- Kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah

- Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya hasil kolaborasi dengan pemerintah

- Peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah

Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Dengan demikian, pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan sejak tanggal tersebut.

Melalui kebijakan baru ini, Pemprov DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa tidak semua bentuk reklame otomatis dikenai pajak penuh. Pemerintah memahami bahwa setiap kegiatan usaha memiliki karakter dan skala yang berbeda.

Karena itu, aturan ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh keringanan, bahkan pembebasan pajak, apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Langkah ini bukan hanya soal pengurangan beban administrasi atau finansial, tetapi juga upaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan tata kelola kota.

“Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan bisa menumbuhkan iklim usaha reklame yang lebih sehat dan transparan. Dengan sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah, sektor reklame dapat terus bergerak maju, tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tapi juga memberikan nilai positif bagi masyarakat luas,” kata Morris Danny.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!