Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:03 WIB
- Selebaran

- Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor)

- Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi

- Reklame di pagar pembatas proyek

- Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan

- Reklame nonpermanen di sektor informal

- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan

2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:

- Program strategis nasional maupun daerah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!