Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI
Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:03 WIB
- Selebaran
- Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor)
- Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi
- Reklame di pagar pembatas proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:
- Program strategis nasional maupun daerah
- Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor)
- Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi
- Reklame di pagar pembatas proyek
- Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan
- Reklame nonpermanen di sektor informal
- Reklame dalam rangka program CSR perusahaan
2. Pembebasan Secara Insidental, yang berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:
- Program strategis nasional maupun daerah
Lihat Juga :