Tim Singo Ogan Cokok Tiga Begal Sadis
Minggu, 13 September 2020 - 15:01 WIB
BATURAJA - Tim Singo Ogan Satreskrim Polres OKU berhasil menciduk tiga pelaku begal sadis yang sering meresahkan warga khususnya di kawasan Jalan Lintas Baturaja-Muaradua, Sumatera Selatan .
Ketiga pelaku yang masih berumur dibawah 25 tahun itu yakni Yozi Anggara (23), warga kampung I Desa Gunung Meraksa Pengandonan dan Aji Zamzami (20) bekerja sebagai petani warga kampung II Desa Gunung Liwat Pengandonan serta Febrianto Bin (25) warga kampung II Desa Gunung Liwat Pengandonan OKU.
Di hadapan petugas salah satu tersangka Aji sempat mengelak saat melancarkan aksinya tidak menggunakan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi), namun atas pengakuan tersangka lainya jika mereka melancarkan aksi dengan mengancam korbanya memakai senpi dan sajam.
"Kami sudah empat kali mengambil motor di jalan, korbanya kami intai di jalan lalu kami berhentikan kami ancam,"jelas Aji, di Mapolres OKU, Sabtu (12/9/2020).
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno mengungkapkan jika penangkapan ketiga pelaku terungkap saat salah satu korbanya seorang guru melaporkan kasus penodongan. (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)
Dari hasil penyelidikan ucap AKP Priyatno, ketiga pelaku modus operandinya di jalan raya dengan cara mengikuti target korbanya dari belakang. Ketiga pelaku berbagi tugas dua pelaku mencegat korbanya satu mengawasi situasi.
Saat dijalanan sepi pelaku langsung memberhentikan korbanya dan mengancam korban dengan senjata api dan senjata tajam. Namun jika korbanya tak memberikan motor pelaku tidak segan melukai korbanya.
"Pelaku terbilang sadis, sebab selain mengancam, pelaku juga tak segan melukai korbanya. Memang mereka sudah sangat meresahkan," ujar AKP Priyatno.
Ketiga pelaku ditangkap tim Singo Ogan di rumahnya masing masing, namun, akibat melawan saat hendak ditangkap pelaku dihadihi timah panas.
"Saat ini kita mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, bagi masyarakat yang merasa kehilangan silahkan melapor dan cek di Polres OKU," terang Priyatno. (Bah! Pemko Medan Kelola Rp30 Triliun tapi Infrastruktur Jalan Masih Hancur)
Priyatno menegaskan ada satu orang DPO dan saat ini masih dalam pengejaran tim. Diduga satu pelaku ini menyimpan senjata api yang seribg digunakan pelaku saat beraksi.
Atas oerbuatanya ketiga pelaku diancam hukuman 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ketiga pelaku yang masih berumur dibawah 25 tahun itu yakni Yozi Anggara (23), warga kampung I Desa Gunung Meraksa Pengandonan dan Aji Zamzami (20) bekerja sebagai petani warga kampung II Desa Gunung Liwat Pengandonan serta Febrianto Bin (25) warga kampung II Desa Gunung Liwat Pengandonan OKU.
Di hadapan petugas salah satu tersangka Aji sempat mengelak saat melancarkan aksinya tidak menggunakan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi), namun atas pengakuan tersangka lainya jika mereka melancarkan aksi dengan mengancam korbanya memakai senpi dan sajam.
"Kami sudah empat kali mengambil motor di jalan, korbanya kami intai di jalan lalu kami berhentikan kami ancam,"jelas Aji, di Mapolres OKU, Sabtu (12/9/2020).
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno mengungkapkan jika penangkapan ketiga pelaku terungkap saat salah satu korbanya seorang guru melaporkan kasus penodongan. (BACA JUGA: Akhyar Di-bully HIPMI Sumut, Bobby Langsung Minta Maaf)
Dari hasil penyelidikan ucap AKP Priyatno, ketiga pelaku modus operandinya di jalan raya dengan cara mengikuti target korbanya dari belakang. Ketiga pelaku berbagi tugas dua pelaku mencegat korbanya satu mengawasi situasi.
Saat dijalanan sepi pelaku langsung memberhentikan korbanya dan mengancam korban dengan senjata api dan senjata tajam. Namun jika korbanya tak memberikan motor pelaku tidak segan melukai korbanya.
"Pelaku terbilang sadis, sebab selain mengancam, pelaku juga tak segan melukai korbanya. Memang mereka sudah sangat meresahkan," ujar AKP Priyatno.
Ketiga pelaku ditangkap tim Singo Ogan di rumahnya masing masing, namun, akibat melawan saat hendak ditangkap pelaku dihadihi timah panas.
"Saat ini kita mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, bagi masyarakat yang merasa kehilangan silahkan melapor dan cek di Polres OKU," terang Priyatno. (Bah! Pemko Medan Kelola Rp30 Triliun tapi Infrastruktur Jalan Masih Hancur)
Priyatno menegaskan ada satu orang DPO dan saat ini masih dalam pengejaran tim. Diduga satu pelaku ini menyimpan senjata api yang seribg digunakan pelaku saat beraksi.
Atas oerbuatanya ketiga pelaku diancam hukuman 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
(vit)
tulis komentar anda