Gerbang Tani Desak Pemerintah Pertimbangkan Rencana Kenaikan Cukai Rokok
Minggu, 13 September 2020 - 12:38 WIB
"Industri rokok di Indonesia adalah kontributor lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan pajak yang signifikan. Rokok adalah produk tembakau yang paling populer yang dicari oleh 1,1 miliar konsumen di seluruh dunia," tuturnya.
Saat ini, kata Idham Arsyad, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jumlah perokok bertambah dari 317 juta pada 2000 menjadi 364 juta orang pada 2015. Kondisi ini mengakibatkan bertambahnya permintaan daun tembakau dari wilayah tanam seperti Indonesia.
Selama ini, produksi tembakau terkonsentrasi di Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jawa Tengah yang menghasilkan 174.600 ton atau 90% dari produksi nasional pada 2015. Sisa 10% diproduksi di 12 provinsi lainnya. Tiga provinsi utama menyediakan 182.200 hektare area perkebunan tembakau atau 89% dari total area tanam pada 2015.
Dikatakan Idham Arsyad, kebijakan di Indonesia tentang perkebunan tembakau dan industri rokok tidak terkoordinasi dengan baik. Pendapatan cukai dari produk tembakau mencapai Rp143,66 triliun atau setara dengan USD10,33 miliar pada 2019 dan merupakan 95,5% dari seluruh pendapatan cukai. "Hal tersebut membuat rokok menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah," katanya.
Terlebih lagi, Kementerian Perindustrian melaporkan bahwa ada 1,7 juta orang yang bekerja baik di sektor produksi daun tembakau maupun cengkih pada Maret 2019. Petani tembakau menerima dukungan dari pemerintah daerah yang menerima dana melalui pembagian 2% dari pendapatan cukai hasil tembakau.
"Pemerintah pusat harus intervensi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tembakau. Pemerintah harus mempromosikan program substitusi impor dalam Peta Jalan Tembakau 2019–2024 yang mencakup target jangka pendek dan jangka panjang, strategi, dan langkah operasional untuk mencapai target-target tersebut," katanya.
Ketua DPW Gerbang Tani Jawa Tengah, Chamim menambahkan, kenaikan cukai akan memberikan dapak signifikan kepada petani tembakau karena akan mengurangi penyerapan dan juga kenaikan harga rokok yang mengancam keberadaan insdustri rokok kretek tangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto memgatakan, kenaikan cukai yang diputuskan pemerintah harus dibarengi dnegan semangat pemberdayaan petani. Sebab sampai saat ini Pemerintah Daerah Temanggung hanya menerima Rp 31 miliar atau 00,7 % dari total yang dikembalikan ke daerah penghasil tembakau.
Joko mengatakan, PMK No 19/PMK 07.2008 harus direvisi. Sebab, dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokaiskan hanya 2% dinilai sangat kecil. "Kalau cukai naik efeknya pasti kepada petani, sebab perusahaan rokok seringkali menyikapi kenaikan cukai dijawab dengan menekan bahan baku," tuturnya.
Saat ini, kata Idham Arsyad, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jumlah perokok bertambah dari 317 juta pada 2000 menjadi 364 juta orang pada 2015. Kondisi ini mengakibatkan bertambahnya permintaan daun tembakau dari wilayah tanam seperti Indonesia.
Selama ini, produksi tembakau terkonsentrasi di Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jawa Tengah yang menghasilkan 174.600 ton atau 90% dari produksi nasional pada 2015. Sisa 10% diproduksi di 12 provinsi lainnya. Tiga provinsi utama menyediakan 182.200 hektare area perkebunan tembakau atau 89% dari total area tanam pada 2015.
Dikatakan Idham Arsyad, kebijakan di Indonesia tentang perkebunan tembakau dan industri rokok tidak terkoordinasi dengan baik. Pendapatan cukai dari produk tembakau mencapai Rp143,66 triliun atau setara dengan USD10,33 miliar pada 2019 dan merupakan 95,5% dari seluruh pendapatan cukai. "Hal tersebut membuat rokok menjadi sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah," katanya.
Terlebih lagi, Kementerian Perindustrian melaporkan bahwa ada 1,7 juta orang yang bekerja baik di sektor produksi daun tembakau maupun cengkih pada Maret 2019. Petani tembakau menerima dukungan dari pemerintah daerah yang menerima dana melalui pembagian 2% dari pendapatan cukai hasil tembakau.
"Pemerintah pusat harus intervensi untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tembakau. Pemerintah harus mempromosikan program substitusi impor dalam Peta Jalan Tembakau 2019–2024 yang mencakup target jangka pendek dan jangka panjang, strategi, dan langkah operasional untuk mencapai target-target tersebut," katanya.
Ketua DPW Gerbang Tani Jawa Tengah, Chamim menambahkan, kenaikan cukai akan memberikan dapak signifikan kepada petani tembakau karena akan mengurangi penyerapan dan juga kenaikan harga rokok yang mengancam keberadaan insdustri rokok kretek tangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto memgatakan, kenaikan cukai yang diputuskan pemerintah harus dibarengi dnegan semangat pemberdayaan petani. Sebab sampai saat ini Pemerintah Daerah Temanggung hanya menerima Rp 31 miliar atau 00,7 % dari total yang dikembalikan ke daerah penghasil tembakau.
Joko mengatakan, PMK No 19/PMK 07.2008 harus direvisi. Sebab, dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokaiskan hanya 2% dinilai sangat kecil. "Kalau cukai naik efeknya pasti kepada petani, sebab perusahaan rokok seringkali menyikapi kenaikan cukai dijawab dengan menekan bahan baku," tuturnya.
(shf)
tulis komentar anda