Desain Kemasan Ayam Geprek Ruben Onsu Belum Ada Pembaruan

Jum'at, 11 September 2020 - 19:12 WIB
Kotak kemasan yang selama ini dipakai Geprek Bensu terbukti dalam persidangan, merupakan desain yang menyerupai kotak kemasan PT Ayam Geprek Bensu yang jauh hari sebelumnya, telah dipakai dan diperkenalkan sejak 17 April 2017.

Dengan demikian berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak; bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti, demikian putusan Majelis Hakim dalam perkara Desain Industri No 16/Pdt-Sus-DI/2020/PN Niaga yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tuty Hariati,SH.,MH pada sidang pembacaan putusan 08 September 2020 di PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Ayam Geprek Bensu, Eddie Kusuma ketika menjawab pertanyaan wartawan, menyatakan bersyukur atas putusan perkara Desain Industri yang sangat profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan, berkeadilan dan ada kepastian hukum. (BACA JUGA: Ayah Tega Merudapaksa Anak Gadisnya, Abang Kandung Tak Kalah Bejadnya)

Saat disinggung perkara merek "Bensu" yang telah dimenangkan PT. Ayam Geprek Bensu, namun pihak Ruben belum melaksanakan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Eddie menyanyangkan kelambatan sikap Direktorat Jendral HKI dalam menghapus dan mencoret dan/atau membatalkan merek yg sertifikatnya dinyatakan batal demi hukum yang dimiliki oleh Ruben Samuel Onsu walau pengadilan sudah memberi ammanning/teguran ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Eddie berharap kiranya pihak Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dapat melakukan eksekusi sesegera mungkin."Saya tidak tahu kenapa Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkesan lamban melakukan pembatalan sertifikat merek RO," kata Eddie.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!