Rekomendasi Dewan : Segel Pembangunan 10 Ruko di Tello
Jum'at, 11 September 2020 - 15:04 WIB
MAKASSAR - DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membekukan aktivitas pembangunan di sejumlah aset milik Pemkot, satu diantaranya yakni pembangunan 10 ruko di wilayah Tello. Baca : Pemkot Makassar Belum Setor KUA-PPAS APBD-Perubahan
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy , mengatakan pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi pembekuan tersebut dan sisa dilayangkan ke pemerintah kota yang rencana dilakukan dalam waktu dekat.
"Jadi kan kita sudah RDP, undang semua pihak, itu masih milik aset pemerintah kota, jadi kami merekomendasikan ke dinas pertahanan untuk disegel, kami masih liat, kita secepatnya akan layangkan suratnya," ujarnya kepada SINDOnews. Baca Juga : Dewan Bakal Proses Lima Perda untuk Genjot Penyelesaian Prolegda
Lahan itu diketahui tercatat sebagai aset pemerintah kota sejak tahun 1992, sementara di atas lahan tersebut terjadi sengketa lain antara pihak Muh. Ishak Kalia dan Daeng Siang, yang kemudian dimenangkan Ishak Kalia hingga akhirnya dibanguni ruko.
Sementara dari hasil pantauannya bangunan tersebut ternyata memiliki Izin IMB berdasarkan papan bicara yang tertera pada gedung. "Inikan kami heran, kenapa pemkot terbitkan IMB, padahal sudah tercatat sebagai aset. Kita masih menunggu konfirmasi-konfirmasi lanjutan Pemkot yang jelas seluruhnya harus dihentikan," tegasnya.
Diketahui luasan lahan Pemkot Makassar di wilayah tersebut adalah kurang lebih 5000 meter persegi sementara yang digunakan oknum tersebut adalah 1000 meter. Baca Lagi : Sekretariat DPRD Cabut Laporan Kasus Pengrusakan Ruang Paripurna
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy , mengatakan pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi pembekuan tersebut dan sisa dilayangkan ke pemerintah kota yang rencana dilakukan dalam waktu dekat.
"Jadi kan kita sudah RDP, undang semua pihak, itu masih milik aset pemerintah kota, jadi kami merekomendasikan ke dinas pertahanan untuk disegel, kami masih liat, kita secepatnya akan layangkan suratnya," ujarnya kepada SINDOnews. Baca Juga : Dewan Bakal Proses Lima Perda untuk Genjot Penyelesaian Prolegda
Lahan itu diketahui tercatat sebagai aset pemerintah kota sejak tahun 1992, sementara di atas lahan tersebut terjadi sengketa lain antara pihak Muh. Ishak Kalia dan Daeng Siang, yang kemudian dimenangkan Ishak Kalia hingga akhirnya dibanguni ruko.
Sementara dari hasil pantauannya bangunan tersebut ternyata memiliki Izin IMB berdasarkan papan bicara yang tertera pada gedung. "Inikan kami heran, kenapa pemkot terbitkan IMB, padahal sudah tercatat sebagai aset. Kita masih menunggu konfirmasi-konfirmasi lanjutan Pemkot yang jelas seluruhnya harus dihentikan," tegasnya.
Diketahui luasan lahan Pemkot Makassar di wilayah tersebut adalah kurang lebih 5000 meter persegi sementara yang digunakan oknum tersebut adalah 1000 meter. Baca Lagi : Sekretariat DPRD Cabut Laporan Kasus Pengrusakan Ruang Paripurna
(sri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda