Jika Kembali Berulah, Napi yang Tertangkap Dikurung di Sel Pengasingan
Rabu, 15 April 2020 - 09:13 WIB
MAKASSAR - Napi Asimilasi Berulah Lagi, Sanksi Berupa Kurungan di Sel Straf MenantiSanksi berat berupa kurungan di sel pengasingan atau sell straf menanti para nara pidana dengan status bebas bersyarat. Kepala Lapas Klas I Makassar, Rubianto mengatakan sanksi tersebut telah diinstruksikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Pengawasan ada di Bapas mas, tapi apabila ada napi yang melanggar dan dititip di Lapas Klas I Makasaar, tentu sesuai perintah kami akan memasukkan napi tersebut ke straf sel," tegasnya kepada SINDOnews, kemarin.
Kata Dia, tugas Lapas dan Rutan sejauh ini hanya melakukan asimilasi pada para napi. Sementara untuk pengawasan, merupakan kewenangan Bapas.
Diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Senin 13 April 2020 kemarin telah menginstruksikan hal tersebut pada jajaran Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
Kata Dia, jika berulah lagi setelah bebas bersyarat diberikan, mereka akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan atau straf sel. Setelah selesai masa pidananya kata Yasonna, baru kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian untuk di Proses tindak pidana yang baru.
Diketahui kebijakan asimilasi dan integrasi ini sengaja dilakukan dalam rangka mengurangi over kapasitas lapas ditengah pandemi covid-19. Mereka (Napi) yang dibebaskan memang diminta agar melakukan isolasi mandiri dikediaman masing-masing dan diminta untuk berkelakuan baik selama masa pencegahan covid-19 ini.
Hanya saja, ditengarai dorongan ekonomi dan beratnya menyandang status napi ditengah masyarakat, membuat sejumlah napi justru berulah, salah satunya ditemukan di wilayah Polres Panakkukang. Faizal yang merupakan narapidana berstatus asimilasi dari Rutan Klas I Makassar itu diamankan pihak Kepolisian Resmob Polsek Panakukang lantaran mencuri sejumlah uang dan rokok di sebuah warung dibilang Panakukang Makassar.
Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri dalam rilisnya pada Jumat lalu tersebut mengatakan, Faizal diamankan pada Kamis (09/04/2020) sekira pukul 15.30 Wira di Jalan Nikel Kecamatan Panakkukang.
Zulkadri tak menampik, Faizal merupakan mantan warga binaan Rutan Klas I Makassar yang mendapatkan bebas bersyarat. Kata dia, Faizal selama ini menjalani masa Pidana di Rutan lantaran pada 2018 lalu sempat mencuri uang Rp51 juta.
Olehnya akibat perbuatannya tersebut Faizal kini masih berada di Kantor Polsek Panakukang guna menjalani pemeriksaan intensif.
"Pengawasan ada di Bapas mas, tapi apabila ada napi yang melanggar dan dititip di Lapas Klas I Makasaar, tentu sesuai perintah kami akan memasukkan napi tersebut ke straf sel," tegasnya kepada SINDOnews, kemarin.
Kata Dia, tugas Lapas dan Rutan sejauh ini hanya melakukan asimilasi pada para napi. Sementara untuk pengawasan, merupakan kewenangan Bapas.
Diketahui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Senin 13 April 2020 kemarin telah menginstruksikan hal tersebut pada jajaran Direktorat Jendral Kepemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham untuk berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan.
Kata Dia, jika berulah lagi setelah bebas bersyarat diberikan, mereka akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan atau straf sel. Setelah selesai masa pidananya kata Yasonna, baru kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian untuk di Proses tindak pidana yang baru.
Diketahui kebijakan asimilasi dan integrasi ini sengaja dilakukan dalam rangka mengurangi over kapasitas lapas ditengah pandemi covid-19. Mereka (Napi) yang dibebaskan memang diminta agar melakukan isolasi mandiri dikediaman masing-masing dan diminta untuk berkelakuan baik selama masa pencegahan covid-19 ini.
Hanya saja, ditengarai dorongan ekonomi dan beratnya menyandang status napi ditengah masyarakat, membuat sejumlah napi justru berulah, salah satunya ditemukan di wilayah Polres Panakkukang. Faizal yang merupakan narapidana berstatus asimilasi dari Rutan Klas I Makassar itu diamankan pihak Kepolisian Resmob Polsek Panakukang lantaran mencuri sejumlah uang dan rokok di sebuah warung dibilang Panakukang Makassar.
Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri dalam rilisnya pada Jumat lalu tersebut mengatakan, Faizal diamankan pada Kamis (09/04/2020) sekira pukul 15.30 Wira di Jalan Nikel Kecamatan Panakkukang.
Zulkadri tak menampik, Faizal merupakan mantan warga binaan Rutan Klas I Makassar yang mendapatkan bebas bersyarat. Kata dia, Faizal selama ini menjalani masa Pidana di Rutan lantaran pada 2018 lalu sempat mencuri uang Rp51 juta.
Olehnya akibat perbuatannya tersebut Faizal kini masih berada di Kantor Polsek Panakukang guna menjalani pemeriksaan intensif.
(sri)
tulis komentar anda