Cegah Penyebaran COVID-19, Pemkab Pangkep Akan Tiadakan Salat Idul Fitri

Minggu, 03 Mei 2020 - 22:17 WIB
Pemkab Pangkep bersama Forkopimda meneken kesepakatan bersama untuk mempercepat penanganan COVID-19. Foto: Istimewa
PANGKEP - Sebagai upaya percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pangkep, pemerintah setempat, bersama jajaran Forkopimda dan pimpinan ormas menandatangani kesepakatan bersama.

Penandatangan kesepatakan bersama dilakukan di posko penanganan COVID-19 kantor BPBD Pangkep, Kamis (30/4/20). Ada lima poin yang disepakati bersama.

Bupati Kabupaten Pangkep, Syamsuddin Hamid mengatakan, keputusan bersama ini diambil sebagai upaya pencegahan COVID-19.



"Keputusan ini memang berat, tapi apa boleh buat ini tanggung jawab sebagai pemerintah untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Kita berharap, pandemi ini segera berlalu," katanya seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.



Selanjutnya, kesepakatan bersama ini akan disampaikan ke masyarakat dan disebar pada sejumlah titik di Kabupaten Pangkep.

Adapun lima poin yang disepakati dalam perjanjian tersebut, yakni:

1. Semua pengurus/musalla tidak menyelenggarakan salat rawatib dan salat tarawih berjamaah, diganti dilakukan di rumah masing-maing dengan keluarga inti.

2. Tidak menyelenggarakan salat Jumat di masjid, diganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing.

3. Tidak menyelenggarakan amaliah Ramadhan di masjid/musalla seperti ceramah tarawih, pengajian, buka puasa bersama, tadarrus Alquran dan i'tikaf.

4. Tidak melaksanakan salat Idul Fitri di masjid, lapangan dan musalla dalam wilayah Kabupaten Pangkep.

5. Tidak melaksanakan ibadah di gereja dan tempat lainnya bagi umat Kristen dan Katolik, kecuali beribadah di rumah masing-masing secara online.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content